Longgarnya Pengamanan Bandara

0
104 views

Garut News ( Sabtu, 11/04 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Petualangan Mario Steven Ambarita menyusup ke rongga roda pesawat Garuda rute Pekanbaru-Jakarta tak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga penerbangan.

Insiden ini menunjukkan sembrononya otoritas Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Bila mengacu ke regulasi penerbangan, area sekitar landasan pacu pesawat tidak boleh dijamah sembarang orang. Karena itu, kawasan ini selalu dikelilingi tembok tinggi atau pagar besi dan dipasangi kawat berduri.

Akses masuk-keluar bandara hanya disediakan di pintu-pintu khusus yang dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi, seperti detektor metal dan mesin X-ray.

Pengamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II yang longgar terkuak dari tidak terdeteksinya Mario ketika melompati pagar bandara. Begitu pula saat ia menuju ruang kargo dan kemudian naik ke bagian rongga roda pesawat.

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Saat itu tak satu pun petugas bandara memergokinya. Ulah Mario juga luput dari sorotan kamera closed-circuit television dan tim patroli.

Cara kerja pengelola bandara itu membahayakan penerbangan. Padahal rambu-rambu sudah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2004 tentang Standar Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

Disebutkan, pengamanan bandara sipil meliputi perlindungan terhadap penumpang, kru pesawat, petugas di lapangan, masyarakat, serta instalasi dari tindakan melawan hukum.

Langkah siapa saja yang masuk bandara tanpa izin adalah bentuk tindakan melawan hukum. Mereka yang mendapat izin pun bisa dianggap melawan hukum bila melanggar aturan bandara. Misalnya, penumpang pesawat tidak melewati pintu detektor dan menghindari penggeledahan.

Betapa berbahaya bila orang yang tak punya izin bisa masuk area bandara seenaknya. Ia bisa melakukan kejahatan seperti penyelundupan, bahkan sabotase.

Mario, penyusup ke ruang roda pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 177, memang tidak hendak meledakkan pesawat. Ia hanya berkeinginan merantau ke Jakarta. Tapi, apa pun motifnya, tetap saja ulah Mario amat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Kejadian ini hanya bisa dicegah apabila otoritas penerbangan menerapkan sistem pengamanan yang didukung teknologi dan kinerja pegawai yang profesional.

Kementerian Perhubungan mesti cepat mengevaluasi dan memperbaiki sistem keamanan bandara secara menyeluruh. Pihak Angkasa Pura, yang mengelola kawasan bandara, pun mesti mengevaluasi kinerja para manajer dan petugas keamanan.

Pejabat dan petugas yang lalai mesti diberi sanksi berat. Bukan hanya sistem keamanan Bandara Sutan Syarif Kasim yang mesti dibenahi, tetapi juga banyak bandara lain. Malah ada bandara yang tidak berpagar, seperti Bandara Supadio, Pontianak.

Landasan pacu di bandara ini bersentuhan langsung dengan kebun milik penduduk.

Pengetatan sistem keamanan bandara amat mendesak, karena tindakan Mario bisa mengilhami siapa pun yang ingin berbuat nekat.

*******

Opini Tempo.co

SHARE
Previous articlePensiun
Next articleTambora Sebelum dan Sesudah 1815

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here