Lindungi Si Upik dan Si Buyung

0
91 views

Garut News ( Senin, 24/11 – 2014 ).

Ilustrasi Mengasuh Cucu Melindungi Anak. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi Mengasuh Cucu Melindungi Anak. (Foto : John Doddy Hidayat).

Telah seperempat abad republik ini meratifikasi Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa, tapi anak-anak kita masih terancam.

Si Upik dan Buyung belum merasakan kehadiran negara untuk melindungi mereka.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat ada 2.726 laporan kekerasan terhadap anak sepanjang Januari-September 2014.

Kendati terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, yang totalnya 3.339 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah yang berkategori kekerasan seksual meningkat.

Persentase kekerasan seksual sebesar 51 persen pada 2013, dan naik menjadi 58 persen pada 2014.

Para pelaku kekerasan, celakanya, adalah orang-orang terdekat–paman, ayah, kakak, pengasuh, teman sekolah, atau bahkan guru dan kepala sekolah-yang seharusnya melindungi bocah-bocah itu.

Akibatnya, tak jarang perkara kekerasan terhadap anak cuma dianggap angin lalu, didiamkan, disembunyikan, dan ditutup rapat lantaran keluarga atau sekolah enggan menanggung malu.

Keadaan itu memunculkan fenomena pucuk gunung es. Kasus yang disembunyikan jauh lebih banyak ketimbang yang dilaporkan.

Inilah yang mencemaskan. Padahal kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa. Masa depan si anak, yang masih panjang, bisa jadi berantakan lantaran kekerasan yang dialaminya.

Membahayakan tumbuh kembang anak, dengan kekerasan mental, fisik, dan seksual, sama halnya dengan membahayakan harapan masa depan sebuah negara.

Penegakan hukum yang tegas dan konsekuen merupakan syarat mutlak untuk menekan angka kejahatan itu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dikenai hukuman 3-15 tahun penjara.

Namun, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kenyataannya, lima tahun adalah ganjaran paling tinggi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Selama ini belum ada pelaku kejahatan terhadap anak yang divonis lebih dari lima tahun penjara.

Kampanye membangun kesadaran akan pentingnya melindungi anak juga perlu dilakukan semua pihak, bukan hanya oleh pemerintah.

Orang tua dan guru di sekolah perlu dibekali pengetahuan praktis tentang bagaimana melindungi anak.

Termasuk mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban kekerasan, seperti mendadak menjadi pendiam, berubah menjadi penakut, menarik diri dari pergaulan, atau kadang menjadi lebih agresif daripada biasanya.

Uluran tangan bagi korban kekerasan amat berguna, seperti yang telah dilakukan berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Luka batin yang dialami anak-anak bisa terus menghantui pertumbuhan mereka. Tanpa proses terapi pemulihan yang memadai, anak-anak yang terluka ini bisa tumbuh dewasa sebagai pribadi pendendam.

Risiko lebih lanjut, mereka bisa tumbuh menjadi pelaku kekerasan terhadap anak-anak sehingga tercipta lingkaran setan.

Karena itu, kita bersama perlu bersuara dan bertindak: mari bersama kita putus rantai kekerasan terhadap anak-anak.

*******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here