Garut News ( Sabtu, 16/07 – 2014 ).
Dari sebanyak 268 narapidana atawa warga binaan “Lembaga Pemasyarakatan” (Lapas) Kelas II B Garut, yang memeroleh remisi (pengurangan hukuman), terdapat lima di antaranya bisa langsung bebas.
Kepala Legistrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas tersebut, Ahmad Sarif, A.KS kepada Garut News di ruang kerjanya, Sabtu (16/08-2014), katakan dari 268 narapidana memeroleh remisi ini terdiri 263 mendapatkan pengurangan hukuman sebagian atawa RU. I.
Serta sebanyak lima narapidana lainnya, bisa langsung bebas maupun RU. II.
Dikemukakan Ahmad Sarif, pengurangan hukuman selama sebulan diperoleh 56 narapidana, disusul remisi dua bulan (107 narapidana), remisi tiga bulan (106 narapidana), remisi empat bulan (46 narapidana), serta pengurangan hukuman selama lima bulan diperoleh sembilan narapidana.
Sedangkan dari 529 kapasitas Lapas kelas II B Garut, terisi 367 narapidana, menjelang puncak peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, beragam kegiatan diselenggarakan warga binaan.
Di antaranya pertandingan futsal, bola voli, tenis meja, bahkan termasuk penyelenggaraan MTQ, juga lomba mengumandangkan azan.
Surat Keputusan mengenai pemberian remisi itu, penyerahannya diagendakan berlangsung pada upacara bendera puncak peringatan Kemerdekaan RI di lingkungan Lapas setempat, Ahad (17/08-2014), demikian Ahmad Sarif.
*******
Esay/ Foto : John Doddy Hidayat.