Langkah Janggal Persekot Mobil

Langkah Janggal Persekot Mobil

754
0
SHARE

Garut News ( Selasa, 07/04 – 2015 ).

Ilustrasi. Ade Gobred. Lelaki 43 tahun, ternyata bisa memproduksi mobil berharga Rp4 juta per unit.(Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Ade Gobred. Lelaki 43 tahun, ternyata bisa memproduksi mobil berharga Rp4 juta per unit.(Foto : John Doddy Hidayat).

Langkah pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara perorangan sungguh tak tepat. Di tengah kondisi keuangan negara yang masih berdarah-darah, upaya menambah insentif kemewahan bagi pejabat negara sama saja dengan menutup mata atas beban berat yang ditanggung rakyat.

Baru saja pula pemerintah menaikkan harga bahan bakar bersubsidi, tarif listrik, dan harga elpiji untuk menyelamatkan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani Joko Widodo pada 25 Maret lalu menaikkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan bermotor menjadi Rp 210,89 juta, dari sebelumnya Rp 116,65 juta.

Dengan kenaikan sebesar 85 persen, dana yang harus disediakan anggaran negara mencapai Rp 158,8 miliar.

Adapun pejabat yang menikmati fasilitas ini meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta seluruh pemimpin Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Tidak cukup alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah mengapa kenaikan itu harus dilakukan sekarang. Bahwa langkah itu harus dilakukan dengan menimbang faktor inflasi dan lonjakan harga kendaraan juga tak sepenuhnya benar, karena para pejabat itu sudah mendapat gaji yang besar setiap bulan.

Misalnya, anggota DPR mendapat gaji Rp 60 juta. Ketua Mahkamah Agung dan hakim agung, misalnya, mengantongi gaji masing-masing Rp 121 juta dan Rp 72 juta.

Ilustrasi. Ade Gobred, Penduduk Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Ade Gobred, Penduduk Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).

Selain tak tepat waktu, kebijakan ini menjadi semakin tidak jelas setelah Joko Widodo seperti lepas tangan-kalau tak bisa dikatakan “cuci tangan”. Ketika menuai kritik publik, Presiden menempatkan dirinya seperti seorang bos yang ditelikung bawahannya.

Semakin kacau saja, Sekretaris Kabinet juga ikut “tiarap” dengan menyatakan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pengusul dan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang mengkaji usulan tersebut.

“Panorama” ini tentunya menimbulkan pertanyaan: sedemikian kacaukah sistem administrasi di Istana? Bagaimana mungkin seorang presiden yang telah menandatangani peraturan presiden mengaku tidak tahu aturan yang telah dibuat?

Apalagi kemudian Presiden memberi pernyataan bahwa kenaikan fasilitas uang muka mobil pejabat negara belum saatnya dilakukan.

Sangat kentara bahwa Presiden memang tidak ingin disalahkan dalam perkara ini. Sebab, proses penetapan kebijakan fasilitas penambahan uang muka mobil pejabat ternyata sudah melalui mekanisme yang seharusnya.

Diusulkan oleh pimpinan DPR ke Sekretaris Kabinet, dikaji Kementerian Keuangan, dan terakhir ditandatangani Presiden.

Setelah saling menyalahkan, Presiden akhirnya memutuskan mencabut peraturan persekot pembelian mobil pejabat itu. Langkah ini tepat, dan Presiden tidak perlu malu mengoreksi kebijakan yang keliru itu.

Banyaknya suara sumbang mengkritik pemerintah menjadi petunjuk bahwa kebijakan itu mengganggu ketenangan publik yang menginginkan agar kebijakan itu dibatalkan.

Alokasi dana yang sudah dianggarkan bisa dialihkan ke pos-pos lain yang bermanfaat bagi orang banyak.

*********

Opini Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY