Korupsi Bisnis Haji

0
128 views

Garut News ( Sabtu, 24/05 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Korupsi penyelenggaraan haji semakin menimbulkan pertanyaan: apakah Kementerian Agama masih patut mengelola ibadah tahunan ini?

Dengan perputaran dana hingga enam puluhan triliun rupiah, perjalanan suci ini telah menjadi bisnis yang luar biasa besar.

Bisnis ini melibatkan usaha lain yang tak kalah menggiurkan, seperti penyediaan tempat pemondokan, asuransi, hingga katering untuk jemaah.

Di sinilah Menteri Agama Suryadharma Ali terperosok.

Komisi Pemberantasan Korupsi menuduhnya terlibat patgulipat penentuan perusahaan pemasok aneka kebutuhan jemaah.

Kamis pekan lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Suryadharma diduga banyak berperan menentukan perusahaan penyedia katering dan pemondokan jemaah.

Ia disangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama.

Lalu, semua terperanjat: urusan yang melibatkan duit umat ini pun tak terlewat dari jarahan.

Sejak pemerintah Arab Saudi menetapkan sistem kuota untuk setiap negara, ibadah haji telah menjadi “barang langka”.

Ketersediaannya sangat terbatas dibanding peminatnya, terutama untuk Indonesia, yang memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia.

Jemaah, sebagai “konsumen”, berada dalam posisi lemah.

Mereka harus menunggu giliran bertahun-tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.

Pada 2010, antrean jemaah telah mencapai 1,1 juta orang.

Tahun ini jumlahnya telah dua kali lipat.

Dengan kuota yang diperoleh Indonesia, seseorang yang hendak berhaji harus antre hingga belasan tahun sebelum bisa berangkat.

Padahal, untuk “tanda jadi”, jemaah diharuskan menyetor dana Rp25 juta ke rekening Kementerian Agama.

Duit ini telah menggunung hingga Rp60 triliun lebih pada tahun ini.

Duit jumbo itu rawan diselewengkan.

Empat tahun lalu, majalah Tempo menemukan dugaan penggunaan sertifikat deposito dana haji secara tidak sah.

Sejumlah petinggi Kementerian Agama diduga terlibat pemutaran surat berharga itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dan kini, komisi antikorupsi menemukan penyelewengan yang lebih nyata pada pelaksanaannya.

Tak ada jalan lain, perjalanan haji perlu secepatnya dikelola lembaga independen di luar birokrasi.

Kementerian Agama cukup menjadi regulator, katakanlah untuk mengatur kriteria-kriteria perusahaan biro perjalanan yang bisa ikut ambil bagian.

Adapun urusan teknis-seperti transportasi, akomodasi, juga makanan-plus keuangannya perlu dikelola lembaga khusus.

Lembaga itu kelak harus mengelola dana haji secara transparan.

Misalnya soal dana setoran awal haji.

Selama ini jemaah kehilangan hak memperoleh bunga dari dana yang disetor.

Sebab, dana itu masuk rekening Kementerian Agama.

Jika dana tersebut dimasukkan dalam rekening penampungan yang masih berkaitan dengan penyetor, bisa saja bunga yang mengendap bertahun-tahun mengurangi ongkos naik haji pada tahun ketika mereka berangkat.

Pemerintah mesti mencegah Kementerian Agama terlalu masuk dalam urusan bisnis haji, apalagi mengambil keuntungan material dari duit umat.

Penyelenggaraan ibadah suci seharusnya dijalankan secara bersih, bebas dari nafsu korupsi.

******

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here