Garut News ( Kamis,16/05 – 2019 ).
Nia Kurniawan (41) ayah dua anak korban puncak amuk Sungai Cimanuk Garut pada 20 September 2016 silam, mengaku hingga kini masih belum memadai mendapatkan haknya.
Dia juga mengaku masih mengharapkan BPBD memerhitungkan kerugian aset tanah miliknya seluas 42 tumbak atau 588 m2, serta kerugian bangunan rumah seluas 10 tumbak atau 140 m2.
Sehingga dinilai tidak adil jika hanya bisa menempati rumah tapak di lokasi relokasi secara ‘aset by aset’, karena aset bangunan beserta tanah milik di Kampung Sudika Indah RT.02/13 Desa Haurpanggung Tarogong Kidul, nilainya sangat lebih besar jika dibandingkan rumah relokasi, ungkap Nia Kurniawan.
Kepada Garut News, Kamis ( 16/05 – 2019 ), dia mengemukakan keluhannya ketika hendak menghadap Sekda Garut Ir H. Deni Suherlan, M.Si di ruang kerjanya.
Karena itu hingga kini masih tetap bertahan tak mau direlokasi, sebelum adanya hitung – hitungan dengan aset yang dimiliki, ujar Nia Kurniawan.
Sekda Deni Suherlan masih belum bisa dimintai komentarnya, karena segera bergegas hendak menggelar pertemuan dengan bupati.
*******
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.