Kontroversi Syarat Bersih PKI

0
72 views

Garut News ( Senin, 19/0 – 2014 ).

Ilustrasi. Ketinggalan Kereta Bahkan Ketinggalan Jaman. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Ketinggalan Kereta Bahkan Ketinggalan Jaman. (Foto: John Doddy Hidayat).

Di tengah sorotan atas kinerjanya yang morat-marit, Komisi Pemilihan Umum malahan membuat aturan kontroversial.

Komisi mengeluarkan peraturan tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, mengungkit-ungkit “luka lama” bangsa ini.

Peraturan KPU Nomor 15/2014 itu menyebutkan syarat calon presiden, dan wakilnya antara lain tak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia, dan tak terlibat Gerakan 30 September 1965.

Kriteria ini segera mengingatkan orang, kebiasaan semasa pemerintahan otoriter Orde Baru.

Kala itu, untuk menjadi calon ketua RT saja, orang kudu bersih dari bau PKI.

Apabila dikaitkan bursa calon presiden dan wakil presiden saat ini, syarat “bersih PKI” tak memakan korban langsung.

Dari sisi usia dan latar belakang para calon muncul, tampaknya tak ada bakal terjegal.

Apalagi tak mudah membuktikan seseorang benar-benar anggota PKI atawa terlibat Gerakan 30 September.

Namun, jika ditimbang lebih saksama, peraturan ini mengidap banyak masalah.

Jika ditakar dengan pelbagai prinsip hak asasi manusia, syarat bersih PKI ini jelas diskriminatif.

Membatasi hak politik seseorang untuk menjadi pejabat publik lantaran keyakinan atawa afiliasi politik pada masa lampau tak bisa dibenarkan.

Hal itu bertentangan dengan Konvensi “Internasional tentang Hak Sipil dan Politik” (ICPPR), serta Undang-Undang Dasar 1945.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban prahara pada masa peralihan pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru itu.

Rekonsiliasi nasional kerap didengungkan pelbagai kalangan sulit terwujud jika diskriminasi atas dasar keyakinan politik malahan diformalkan pada syarat pencalonan pimpinan nasional.

Kali ini, KPU memang hanya menyalin apa digariskan Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.

Namun Komisi tak perlu ikut-ikutan melanjutkan kekonyolan para pembuat undang-undang itu.

Apalagi Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat bersih PKI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada 2004, Mahkamah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Meski konteksnya pemilihan legislatif, putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu relevan dengan pemilihan presiden, dan jabatan publik lainnya.

Pasal itu intinya melarang bekas anggota PKI memilih dan dipilih sebagai anggota legislatif.

Menurut Mahkamah, pasal seperti itu diskriminatif.

Hal bisa membatasi seseorang untuk memilih atau dipilih hanyalah “ketidakcakapan” orang tersebut, bukan keyakinan atawa afiliasi politik masa lalunya.

Agar kontroversi syarat bersih PKI ini tak berkepanjangan, KPU tak perlu malu merevisi peraturan telanjur mereka terbitkan.

Setelah hajatan pemilu usai, DPR dan pemerintah terpilih pun perlu bergegas menyisir semua peraturan perundangan diskriminatif, dan segera merevisinya.

*******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here