Kondisi Lintasan Bantaran Sungai Cimanuk Garut Bermasalah

0
244 views
Asrama Akper Berlokasi di Pinggiran Bantaran DAS Cimanuk Garut, Jabar.

Garut News ( Jum’at, 17/11 – 2017 ).

Asrama Akper Berlokasi di Pinggiran Bantaran DAS Cimanuk Garut, Jabar.

************ Kondisi lintasan bantaran “Daerah Aliran Sungai” (DAS) Cimanuk Garut, Jawa Barat, hingga kini satu tahun lebih pascabencana puncak amuk sungai tersebut 20 September 2016 silam, masih bermasalah lantaran dihuni padatnya pemukiman penduduk juga kepemilikan tanah pada lintasan bantaran DAS itu. 

Masih Sarat Dihuni Pemukiman Penduduk.

********* Sehingga sangat berpotensi menghambat kelanjutan Paket 2 pembuatan, peningkatan tanggul banjir, dan pelindung tebing sungai ini, direncanakan dibangun 2018 mendatang. Yang realisasinya tergantung Pemkab setempat memproses tuntasnya pembebasan tanah pada lintasan bantaran DAS ini.

Sebab terdapat sedikitnya dua lokasi pemukiman penduduk, serta satu lokasi di belakang RSU dr Slamet, yang mendesak segera dibebaskan dari status kepemilikan tanah. Sehingga jika Pemkab tak bisa tuntas membebaskan tanah, dipastikan rencana kelanjutan paket 2 tersebut, bakal dibatalkan “Balai Besar Wilayah Sungai” (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.

Lokasi Belakang RSU dr Slamet Garut.

********** Demikian dikemukakan beberapa sumber resmi yang enggan namanya ditulis kepada Garut News di lapangan, Selasa (14/11-2017), juga mengemukakan sedikitnya tiga lokasi yang mutlak harus dibebaskan dari kepemilikan tanah masing-masing di wilayah kaum Lebak, tanah harus dibebaskan sepanjang sekitar 200 meter dengan lebar enam meter.

Kemudian pada wilayah Kelurahan Sukajaya juga sepanjang sekitar 200 meter dengan lebar enam meter, serta lokasi yang terletak di belakang RSU dr Slamet hingga belakang Asrama Akper sepanjang 250 meter dengan lebar enam meter.

Sedangkan rencana kelanjutan paket 2 pada 2018 mendatang itu, diperkirakan pula sepanjang 1.500 meter berketinggian enam meter, yang bakal menelan dana APBN bernilai sama dengan paket 2 pada 2017 ini.

“Gagal Dibangun”

Lokasi di Kelurahan Sukajaya.

********** Sebelumnya dilaporkan, pelebaran maupun “sodetan” bantaran sungai tersebut pada 2017  terpaksa dibatalkan karena terganjal harus dilakukan pembebasan tanah sedikitnya bernilai Rp15 juta kepada masyarakat pemiliknya.

Padahal rencana dilakukan sodetan tersebut, sangat bermanfaat mengurangi intensitas kecepatan luapan sungai pada lintasan berbelok, apabila mendadak-sontak terjadi banjir kiriman dari arah hulu.

Sama sekali tak ada alokasi sumber dana untuk pembebasan tanah pada lintasan bantaran DAS itu, sehingga sempat diselenggarakan ragam pendekatan humanis kepada pemilik tanah yang mengantongi “Akta Jual Beli” (AJB).

Namun pemiliknya tetap bersikeras meminta ganti rugi sedikitnya Rp15 juta, atau sama sekali menolak mendapatkan uang “kadeudeuh” maupun dana stimulan bernilai sekedarnya.

Lokasi Tanah Harus Dibebaskan Untuk Memerlebar (Sodetan) Badan Sungai Cimanuk, Lantaran Terdapat Lokasi Mengalami Penyempitan.

************ Maka terpaksa kegiatan sodetan ini dibatalkan, meski masih gencar dilaksanakan pembangunan  ‘pembuatan, peningkatan tanggul banjir dan pelindung tebing sungai’ Paket 2, sepanjang 1,5 km berketinggian enam meter dari pondasi, bernilai kontrak Rp19.875.289.000,00 dilaksanakan PT. Serena Abadi sejak 3 Maret 2017.

Dengan waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender, yang hingga Akhir Oktober 2017 mencapai lebih 90 persen selesai.

Sedangkan kendala harus membebaskan tanah sepanjang 200 meter berlebar delapan meter tersebut, berlokasi sekitar wilayah Muara Sanding Garut.

Kewajiban memproses pembebasan tanah itu pun, lantaran diakui sebagai tanah milik tiga warga setempat. Padahal sangat diperlukan untuk memerlebar badan sungai, yang mengalami penyempitan.

Dipastikan jika tak dilakukan pelebaran bisa menimbulkan luapan air, yang dapat menyebabkan banjir atau membahayakan.

Karena itu, alokasi dana pembangunan sodetan sekitar Rp70 juta, juga terpaksa dikembalikan kepada negara, kendati mengenai penertiban kepemilikan tanah pada lintasan bantaran DAS Cimanuk, termasuk masih saratnya pemukiman penduduk, sebenarnya merupakan kewenangan Pemkab Garut untuk melaksanakannya.

*********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here