Komisioner KPU Bersama Ketua Panwaslu Garut ‘Masuk Angin’

0
144 views
Ilustrasi. Kantor Panwaslu.

“Siapa Lagi yang Bisa Dipercaya”

Garut News ( Ahad, 26/02 – 2018 ).

Ilustrasi. Kantor Panwaslu.

Dugaan skandal penerimaan suap oleh AS, dan HHB meloloskan calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Garut 2018. Sehingga mereka diamankan Satgas Anti-Politik Uang Bareksrim Polri, yang penangkapan keduanya berlangsung, Sabtu (24/02-2018). Mengindikasikan ‘masuk anginnya’ Komisioner KPU serta Ketua Panwaslu di kabupaten setempat.

Maka, siapa lagi yang kini bisa dipercaya….?

Jika kedua institusi resmi yang selama ini memiliki tugas, dan kewenangan sebagai penyelenggara serta pengawas Pilkada/Pemilu tak lagi steril dari praktek politik uang.

Kemudian lembaga resmi mana pula yang bisa dipercaya…? Apabila proses pengusutannya pun tidak pula benar – benar tuntas atau juga masih “masuk angin”.

Karena itu, bisa benar – benar tuntasnya seluruh proses pengusutan dugaan skandal tersebut, selain bisa memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga resmi KPU, dan Panwaslu yang kini wajahnya tercoreng. Lantaran harga diri dan nama baiknya tergadai.

Juga guna mewujudkan pemimpin di Kabupaten Garut, yang setiap seluruh proses pemilihannya berlangsung jujur, dan adil.

Sehingga pada gilirannya bisa dimilikinya sosok Bupati beserta Wakilnya yang amanah, berkualitas juga berintegritas maupun dapat dipercaya.

Maka kini saatnya “membongkar” sekaligus mengobati ragam keborokan untuk bersama mewujudkan Kabupaten Garut berakhlaq, dan berkemajuan.

“Musyawarah Penyelesaian Sengketa”

Bersama Kita Sukseskan Pilkada Serentak 2018 Tanpa Ekses.

Dalam pada itu, pada musyawarah penyelesaian sengketa hingga persidangan keempat, Jum’at (23/02-2018) lalu. Pasangan H. Agus Supriadi, SH dan Hj. Imas Aan Ubudiyah (Pemohon) tetap dengan gugatannya terhadap KPU Kabupaten Garut (Termohon). 

Melalui tiga Kuasa Hukum Dr Cecep Suhardiman, SH., MH kemudian Risman Nuryadi, SH dan Budi Rahadian, SH seluruhnya dari RCS LAW & PARTNER, ‘keukeuh’ dengan kesimpulan Pettitum, agar dipenuhi para pihak terutama kepada pihak Termohon.

Berupa ; -. Menyatakan perbuatan Termohon merupakan perbuatan melawan hukum, -. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;  1. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 86/PL.03.3-Kpt/3205/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018;

2. Menetapkan H. Agus Supriadi, SH. Sebagai Calon Bupati dan Hj. Imas Aan Ubudiyah Sebagai Calon Wakil Bupati Garut Pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

3. Membatalkan Penetapan Iman Alirahman Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada Serentak Tahun 2018;

4. Membatalkan Penetapan Suryana dan Wiwin Suwindaryati Sebagai Calon Bupati Garut pada Pilkada serentak tahun 2018;

5. Menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut untuk melaksanakan Putusan ini secara serta merta (Vitvoerbar Bij Voorrad).

Sedangkan KPU Kabupaten Garut sebagai pihak termohon (tergugat) melalui kuasa hukumnya Dr Absar Kartabrata, SH., M.Hum dan Gilang Kautsar Kartabrata, SH juga tetap menolak seluruh gugatan maupun permohonan dari pemohon. 

Berkesimpulan menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; atau Apabila Panwaslu Kabupaten Garut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Walahualam bi Sawab.

********

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here