Komisi Informasi Ingatkan Sebagian Kecil Informasi Tertutup

Komisi Informasi Ingatkan Sebagian Kecil Informasi Tertutup

919
0
SHARE

Garut News, ( Senin, 04/11 ).

Dr H. Mahi M. Hikmat, M.Si dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, didampingi Kabag. Informatika Setda Garut, U. Basuki Eko, SH, MH. (Foto: John).
Dr H. Mahi M. Hikmat, M.Si dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, didampingi Kabag. Informatika Setda Garut, U. Basuki Eko, SH, MH. (Foto: John).
Dr H. Mahi M. Hikmat, M.Si mengingatkan, hanya sebagian kecil informasi yang tertutup, itu pun perlu diuji kepentingan dahulu.

Karena itu, paling lambat sepuluh hari kudu memberikan tanggapan atawa jawaban pada pemohon informasi.

Lantaran jika melebihi sepuluh hari, bisa terjadi sengketa informasi, imbuh Mahi M. Hikmat, mengingatkan dihadapan aparat Pemkab/Setda Kabupaten Garut, Senin (04/11).

Foto : John.
Foto : John.
Dikemukakan, Komisi Informasi dan Pengadilan lah, yang bisa membuka informasi disengketakan, menyusul terdapatnya informasi rahasia.

Terdiri rahasia negara, rahasia bisnis, serta rahasia informasi pribadi.

Terkait keberadaan “Pejabat Pengolah Informasi dan Dokumentasi”(PPID) pada Badan Publik (BP), terkait “Keterbukaan Informasi Publik” (KIP) kudu menetapkan “Standar Operasional Prosedur”(SOP) layanan informasi publik.

Kemudian membangun, serta mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dengan baik, juga efisien.

Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik, menetapkan dan memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.

Menyediakan dan memberikan informasi publik, memberikan tanggapan atas keberatan terhadap PPID, membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik.

Serta, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Selain itu, penyusunan dokumentasi publik, pemilahan informasi secara berkala, pemilahan informasi setiap saat, dan pemilahan informasi serta merta.

Dikatakan, dari sekitar 448 sengketa informasi, paling banyak datang dari Bekasi.

Secara keseluruhan terdapat sekitar 67 persen pemohon informasi tak ditanggapi, serta 14 persen informasi tak sesuai harapan pemohon.

Mengenai laporan keuangan, paling banyak diminta pemohon, juga hasil pemeriksaan dan pengawasan.

Kepala Bagian Informatika Setda kabupaten setempat, U. Basuki Eko, SH, MH antara lain mengemukakan pihaknya kini tengah gencar menyusun SOP.

Basuki Eko juga mendapingi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada perhelatan tersebut, serta memandu berlangsungnya dialog atawa diskusi dan tanya jawab.

****** John.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY