Esay/Foto : John Doddy Hidayat.
Garut News ( Senin, 23/02 – 2015 ).

Sumber-sumber resmi kepada Garut News, Senin (23/02-2015), katakan sekitar sepuluh kios yang dibangun Pemkab Garut pada 1991 sempat dibakar massa, Rabu lalu.
Namun akibat pembakaran tersebut, tak menyebabkan setiap seluruh unit kios rata dengan tanah, dan kini dikelilingi police line.

Diprediksi kasus pembakaran itu, kemungkinan dampak dilakukannya pembongkaran paksa oleh BKSDA, hanya pada belasan kios lainnya dinilai ilegal, meski jauh sebelumnya dibahas dan diawali surat resmi berupa peringatan dari BKSDA.
Namun meski hingga TWA Papandayan ditutup sejak 2 Februari hingga 31 Maret 2015, tak satu pun pemilik kios dinilai ilegal ini, melakukan pembongkaran sendiri.

Sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran paksa,
Bahkan pembongkaran pun, katanya bakal terus dilakukan hingga pada kios yang didirikan berdekatan kaldera.
Serta dekat perkemahan di lokasi Pondok Saladah.
********