Garut News ( Kamis, 28/05 – 2015 ).

Kini kian merebak-maraknya gugatan bermunculan terhadap penyelenggaraan “Pemilihan Kepala Desa” (Pilkades) serentak 2015 pada sejumlah desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Maraknya gugatan tersebut, umunya terkait ketakpuasan calon kades, tim sukses, dan para pendukung yang kalah atas kinerja Panitia Pilkades.
Lantaran panitia dinilai tak patuhi aturan sesuai Perbup Garut Nomor 117/2015 tentang Pilkades. Seperti membuat Berita Acara Hasil Penghitungan Pemungutan Suara di rumah, dan meneruskan proses pencoblosan meski waktunya berakhir sesuai jadwal.
Juga adanya tudingan tak netral, politik uang, serta pelanggaran lainnya.
Gugatan ibermunculan antara lain di Desa Citangtu Sukawening, Mulyasari Bayongbong, Sindanglaya dan Suci Karangpawitan, Ngamplang Sari Cilawu, Padasuka Pasirwangi, Limbangan Timur Balubur Limbangan, serta desa lain di wilayah Kecamatan Leles, dan Kadungora.
Kebanyakan kasus gugatan masih ditangani panitia pilkades di masing-masing tingkat kecamatan. Salah satunya kasus gugatan Pilkades Citangtu Sukawening.
Gugatan diajukan calon kades nomor urut dua Uu Suntama Marzuki. Dia menuding adanya politik uang, anak-anak di bawah umur 17 tahun menggunakan hak pilihnya, dan penjemputan penduduk di Kampung Cimaragas menggunakan roda empat oleh pihak calon lain.
Kondisi tersebut juga diperoparah, pada saat penghitungan suara, terdapat perbedaan jumlah suara disampaikan Ketua Panitia Pilkades Dede dengan catatan saksi calon kades nomor 2.
Kejanggalan lain, pada saat pencoblosan, panitia hanya memanggil warga pemilih dengan nomor urut Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa menyebutkan namanya.
Menurut panitia, jumlah DPT 3.637 orang. Sebanyak 2.170 menggunakan hak pilihnya dan 27 suara di antaranya tak sah. Sedangkan saksi menyatakan suara tak sah hanya 14 suara.
Pada Selasa (26/5/2015), digelar pertemuan para calon kades, saksi, panitia, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sukawening, dan disepakati dilakukan penghitungan suara ulang.
Namun Camat Pangatikan Undang Suryana mencegahnya dan meminta ditangguhkan dengan alasan harus dibuatkan dulu Tim Fasilitasi Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan/Kabupaten. Dia pun memersilakan penggugat melengkapi gugatannya dengan melampirkan bukti fisik
Belakangan, Undang katakan, tak ada peluang penghitungan suara ulang pada kasus itu apabila merujuk Perbup Garut. Dia pun menyatakan persoalan ini mesti diselesaikan dengan cara musyawarah antara para calon kades, saksi, dan panitia.
“Jika tak bisa, kami merekomendasikannya ke panitia tingkat Kabupaten,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Citangtu Dede menyatakan menerima saran Camat.
Namun dia menghindar saat disinggung mengenai tudingan adanya pemilih di bawah umur.
********
Noel, Jdh.