Kepemilikan Properti untuk Warga Asing

0
65 views

Garut News ( Senin, 29/06 – 2015 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).

Tak soal jika pemerintah merevisi aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia. Tetapi aturan bakal memerbolehkan warga asing memiliki properti di Tanah Air itu kudu disertai persyaratan ketat.

Jangan sampai kebijakan itu memicu “bubble economy” lantaran harga properti melonjak lebih cepat dibanding kenaikan daya beli masyarakat.

Tuntutan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 itu datang dari Real Estate Indonesia. Selama ini, dalam peraturan tersebut, warga asing boleh memiliki properti dengan status hak pakai.

Mereka meminta agar kebijakan itu diperlonggar supaya pasar properti nasional bergerak dan mengatasi ketertinggalan dari negara tetangga.

Memang, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia membolehkan warga asing memiliki properti di negara mereka. Banyak warga Indonesia membeli properti di sana. Ironisnya, pengembang domestik justru dilarang menjual properti kepada warga asing.

Padahal ada ratusan ribu ekspatriat yang bekerja dan mempunyai usaha di Indonesia.

Dengan argumen tersebut, masuk akal jika Real Estate Indonesia kemudian meminta Presiden Joko Widodo membuka keran kepemilikan properti bagi warga asing. Mereka beralasan, jika orang asing membeli properti, berarti mengalir lebih banyak dana dari luar.

Presiden pun menyetujui permintaan itu dan berjanji menerbitkan regulasi baru.

Namun aturan baru bakal terbit itu tetap harus punya batas jelas. Pertama, kepemilikan asing itu berlaku bukan untuk rumah tapak (landed house), melainkan apartemen. Kategori apartemen itu pun harus diatur, yaitu yang tak disubsidi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah tepat membuat batasan apartemen boleh dimiliki berharga minimal Rp5 miliar.

Jumlah apartemen dimiliki pun mesti diatur. Berdasar peraturan pemerintah sudah ada, warga asing hanya boleh memiliki satu unit. Ketentuan ini kudu dipertahankan karena, jika memiliki lebih dari satu unit, berarti mereka memasuki ranah bisnis atau investasi.

Kemungkinan pelanggaran seperti itu harus dicegah, termasuk dengan pengenaan aturan pajak khusus. Mereka boleh memiliki properti juga harus punya izin tinggal.

Hal terpenting juga harus digarisbawahi: regulasi itu harus dipastikan tak memersempit kesempatan masyarakat dalam memiliki hunian. Bukan apa-apa, kebijakan baru itu bisa membuat harga properti melonjak.

Karena orang asing punya daya beli tinggi, pengembang bisa menggoreng harga jual dari Rp 2 miliar, misalnya, menjadi Rp5 miliar.

Lonjakan harga di atas nilai riil inilah akan memicu gelembung properti dan perbankan. Kondisi itu akan bertambah parah apabila sebagian besar pasar merupakan investor atau spekulator.

Harga properti akan naik lebih cepat dibanding kenaikan daya beli masyarakat. Krisis ekonomi pun bukan mustahil lebih cepat terjadi.

Inilah harus dihindari dengan penerapan prinsip kehati-hatian. Pengenaan ketentuan ketat mutlak diperlukan dalam revisi nanti.

*********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here