Kegiatan KPU Garut Seusai Pendaftaran Pasangan Bakal Calon

0
151 views
Dadang Rukmana.

Garut News ( Kamis, 11/01 – 2018 ).

Tuntasnya pendafataran enam pasangan ‘bakal calon’ Bupati dan Wakil Bupati Garut terdiri empat pasangan diusung partai politik, serta dua pasangan dari perseorangan, kini KPU kabupaten setempat gencar menyelenggarakan ragam persiapan kegiatan berikutnya.

Kepala Subag Teknis Pemilu dan Humas KPU Kabupaten Garut, Dadang Rukmana, SE katakan jajarannya pun sekarang ‘concern’ menyelenggarakan persiapan untuk kegiatan klarivikasi tentang persyaratan calon.

Termasuk sebelumnya melakukan persiapan pemeriksaan kesehatan untuk setiap seluruh bakal calon, sekaligus menelisik perbaikan persyaratan pasangan bakal calon di antaranya mengenai laporan harta kekayaan, yang masih ada belum disertakan.

Sedangkan kegiatan persiapan lain, di antaranya verifikasi faktual, serta persiapan untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi calon, yang hasilnya akan diumumkan kepada khalayak, ungkap Dadang Rukmana kepada Garut News di ruang kerjanya, Kamis (11/01-2018).

Dikemukakan, diselenggarakan pula persiapan sosialisasi tentang seluruh pasangan calon, jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur Jawa Barat, termasuk menyosialisasikan tentang tata cara pencoblosan.

Sosialisasi tentang Pilkada serentak 2018 tersebut, selama ini dilaksanakan pada seluruh SMA se Kabupaten Garut.

Disusul pada Januari hingga Mei mendatang, kegiatan sosialisasi dilaksanakan kepada para pemilih pemula, kalangan marginal, kaum perempuan, disabilitas, tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta sosialisasi kepada pelbagai komunitas hobi, imbuh Dadang Rukmana.

Dalam pada itu, berdasar sumber BPS yang dihimpun Garut News menunjukan, proyeksi penduduk laki – laki dan perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, masing – masing pada 2017 mencapai 2.588.839 kemudian pada 2018 (2.606.399). Mereka mulai berusia 0 – 4 tahun hingga yang berusia 75 tahun lebih.

Garut News juga melaporkan setelah sempat menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran pasangan balon Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana lantaran dinilai ada berkas syarat pencalonan dikeluarkan Partai Hanura tak sesuai ketentuan, KPU Garut akhirnya menerima pendaftaran dilakukan pasangan balon diusung PPP, PAN, dan Gerindra itu, Rabu (10/01-2018).

Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi menyatakan pihaknya bisa menerima pendaftaran Agus-Aditya dengan usungan koalisi PPP-PAN-Hanura setelah diperoleh kepastian informasi dari KPU Pusat, yang menyatakan berkas atau Surat Keputusan (SK) dukungan terhadap Agus-Aditya dikeluarkan Hanura itu benar, sesuai kebijakan DPP Partai Hanura.

“Kami menerima konfirmasi dari KPU Pusat bahwa Ketua DPP Hanura sudah langsung datang menemui KPU Pusat, dan mengatakan SK (untuk pasangan balon Agus-Aditya) itu benar. Sehingga kami (KPU Garut) sepakat dan berpendapat dapat menerima pendaftaran pasangan balon Pak Agus Hamdani dan Pak Aditya yang diusung koalisi PPP, PAN, dan Hanura ini,” tandas Hilwan di hadapan pasangan Agus-Adit serta jajaran pengurus ketiga partai pengusung di kantor KPU Garut.

Keputusan KPU ini, dinyatakan Hilwan sekitar pukul 21.00 WIB setelah sekitar dua jam sebelumnya berlangsung perdebatan seru, bahkan sempat menegangkan antara pihak KPU dengan pasangan balon, dan Panwaslu Garut, menyusul kedatangan rombongan Agus-Aditya ke KPU sekitar pukul 19.00 WIB .

Keputusan KPU pun sontak disambut gembira pasangan Agus-Aditya, dan para pendukungnya. Atas keputusan KPU Garut tersebut, pihak Panwas Garut berkeberatan, dan menyatakan pihak KPU melanggar ketentuan yang ada, tepatnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 pasal 40 huruf d angka 3 yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 15/2017.

Panwas berpendapat, SK dukungan pencalonan dari Hanura untuk pasangan Agus-Aditya tetap harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris/Sekjen DPP Hanura. Tak bisa dilakukan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris/Sekjen. Kalaupun ditandatangani Wakil Sekretaris maka pihak Hanura harus bisa menunjukkan bukti adanya surat pendelegasian dari Sekretaris/Sekjen.

“Kami tak mau berargumen dan berlogika. Ini wilayah administrasi. Silahkan KPU laksanakan apa yang harus dilaksanakan. Tapi dengan ini (diterimanya Agus-Aditya dengan SK dukungan Hanura ditandatangai Ketua Umum dan Wakil Sekjen), kami firm, KPU tak laksanakan aturan. Tentu ini ada konsekuensi yang akan dilakukan Panwas, dan jangan paksa kami menandatangani Berita Acara (penerimaan pendaftaran Agus-Aditya),” tegas Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Bahtiar didampingi Komisioner Asep Burhan.

Atas sikap Panwas tersebut, Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi juga menegaskan pihaknya sepakat untuk tidak sepakat (dengan Panwas).

“Panwas silahkan laksanakan apa yang harus dilaksanakan sesuai fungsi dan kewenangannya. Kami sudah konsultasi dengan Pimpinan kami, dan kami berpendapat menerima pendaftaran pasangan balon Agus-Aditya ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak KPU sempat menawarkan opsi pasangan Agus-Aditya dapat diterima pendaftarannya oleh KPU dengan syarat dukungan pencalonan hanya koalisi PPP, dan PAN.

Sedangkan Hanura diposisikan sebatas pendukung, atau tidak tergabung dengan PPP dan PAN sebagai koalisi pengusul Agus-Aditya. Karena jumlah kursi PPP dan PAN sebanyak 11 kursi sudah mencukupi syarat minimal dukungan pencalonan. Meski Hanura memiliki lima kursi perwakilan di DPRD Garut.

Tetapi opsi tersebut ditolak. Sehingga berlangsung beragam adu argumen untuk mencari jalan keluarganya. Jajaran Komisioner KPU maupun Panwas pun bolak balik melakukan pertemuan membahas persoalan tersebut.

Sehingga akhirnya KPU menyatakan bisa menerima pendaftaran pencalonan Agus-Aditya, dan bersepakat untuk tidak sepakat dengan Panwas dalam persoalan itu.

*********

NZ, Jdh, Fotografer : John Doddy Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here