Kebijakan Kemanusiaan untuk Rohingya

0
72 views

Garut News ( Selasa, 19/05 – 2015 ).

Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan.
Ilustrasi Muhammad Erwin Ramadhan.

Indonesia tak bisa lepas tangan dari masalah Rohingya-kelompok etnis minoritas yang terusir dari Provinsi Arakan, Myanmar. Berjumlah ribuan orang, mereka membutuhkan pertolongan dari negara tetangga.

Ironisnya, banyak negara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia, menolak kehadiran korban kejahatan kemanusiaan itu.

Secara formal, suatu negara memang boleh menolak kedatangan imigran tanpa dokumen. Namun, khusus untuk Rohingya, problem kemanusiaan kudu lebih dikedepankan ketimbang aspek hukum. Sejak 1982, kelompok etnis itu tak diakui sebagai warga Myanmar.

Negeri ini hanya mengakui 135 kelompok etnis di luar Rohingya. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan.

Kelompok etnis Rohingya dipaksa tinggal di kamp-kamp Arakan dengan pengawasan junta militer yang represif.

Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi mencatat, pada Januari sampai 8 Mei lalu, lebih dari 25 ribu warga Rohingya meninggalkan kampung halaman.

Secara bergelombang mereka lari dengan menumpang kapal. Sekitar 1.300 orang yang mendarat di Kuala Cangkoi, Aceh Utara, pekan lalu, dalam kondisi memilukan.

Selain kelaparan, pengungsi yang terdiri atas orang tua, perempuan, dan anak-anak itu terserang penyakit. Ribuan orang lainnya pun masih terombang-ambing di tengah laut.

Atas dasar kemanusiaan, Indonesia, Malaysia, dan Thailand semestinya bisa mengesampingkan persyaratan keimigrasian terhadap kelompok etnis Rohingya.

Bahkan Indonesia dapat menjadi pelopor mencari jalan keluar atas masalah ini, meskipun sampai sekarang kita belum memiliki regulasi nasional menyangkut penanganan pengungsi.

Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 tentang Status Pengungsi. Artinya, dalam aturan hukum internasional, kita tak wajib menampung mereka.

Meski demikian, atas nama kemanusiaan, Indonesia wajib membantu korban kejahatan kemanusiaan.

Indonesia tak perlu ikut mengusir pengungsi Rohingya. Indonesia selayaknya menyediakan tempat penampungan dan bantuan logistik sampai UNHCR atau lembaga peduli pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) mengambil alih masalah ini.

Jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo juga mesti kompak dalam urusan ini.

TNI, sebagai penjaga kedaulatan negara wilayah laut, udara, dan darat, harus sejalan dengan arah diplomasi Kementerian Luar Negeri.

Perintah Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada TNI Angkatan Laut agar mengusir pengungsi Rohingya, misalnya, perlu dikomunikasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang justru mengambil langkah menampung imigran tersebut.

Untuk jangka pendek, Indonesia sebaiknya memprakarsai pencarian jalan penyelesaian di antara negara-negara Asia Tenggara-baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu membuat undang-undang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Berikutnya, sepatutnya kita segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951.

*******

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here