“Uu Saepudin, Berkilah dan Mengelak”
Garut News, ( Jum’at, 18/10 ).
Meski sarat diprotes keras masyarakat, dan belum terbit perizinannya, tetapi aktivitas pertambangan galian C pada kawasan Tutugan Leles, Garut, Jabar tetap terus berjalan.
Terdapat tiga perusahaan kini melakukan penggalian material pasir, dan batuan pada tiga titik lokasi berbeda di kawasan kaki Gunung Guntur itu.
Ketiga perusahaan tersebut, hanya satu mengantongi izin penambangan.
Itu pun baru-baru ini.
Padahal aktivitas pertambangan ketiganya berlangsung cukup lama.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) kabupaten setempat, Uu Saepudin katakan, zona pertambangan di kawasan kaki Gunungapi Guntur ini, memang diarahkan ke utara, termasuk kawasan Tutugan Leles.
Namun, dari ketiga perusahaan mengajukan izin pertambangan, hanya baru satu disetujui memeroleh izin.
Dia katakan, masing-masing perusahaan mengajukan izin tambang di atas lahan seluas 25 hektare, 50 hektare, dan 100 hektare.
“Dua perusahaan masih diproses. Tetapi satu turun izinnya, kemarin (Rabu, 16/10),” katanya, Jum’at (18/10).
Dia membantah pihaknya tak tegas mengatur perusahaan tambang ini.
“Kita melakukan peringatan. Lagi pula perizinannya sedang diproses. Masih ada kekurangan lebih ke administrasinya. Pertambangan batu di sana kan di kelola warga sekitar, warga Leles,” katanya, berkilah.
Terkait rumor aparat hukum, dan organisasi kewartawanan membeking perusahaan itu sehingga bisa menjalankan aktivitasnya meski tanpa izin, Uu mengaku tak tahu menahu.
“Soal itu, saya tak tahu!,” katanya pula, mengelak.
Dia juga mengaku tak tahu kegiatan penambangan di kawasan Tutugan Leles melibatkan alat berat berupa bechoe.
Didesak pertanyaan mengenai upaya reklamasi lingkungan pasca penambangan, disebutkan, itu bergantung pada warga sendiri hendak dimanfaatkan untuk apa.
Potensi material galian C di kawasan Tutugan Leles diperkirakan habis pada tahun mendatang.
Kepala Desa Haruman Kecamatan Leles, Dede Hernawan mengatakan, aktivitas penambangan di kawasan Tutugan Leles mengantongi perizinan.
“Izinnya ada. Sedangkan soal bechoe, itu baru (beroperasi) sebulan ini,” katanya.
Dikatakan, upaya reklamasi pasca penambangan, di atas lahan bekas penambangan rencananya didirikan bangunan pondok pesantren.
“Insya Allah, kalau agak luas (lahan bekas galian) didirikan pesantren,” ungkapnya.
***** Zainul, Jdh.