Kandasnya Penyelamatan MK

0
127 views

Garut News ( Senin, 17/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Pembatalan Undang-Undang Nomor 4/2014 oleh Mahkamah Konstitusi mengundang kontroversi.

Para hakim konstitusi menggugurkan aturan menyangkut dirinya sendiri.

Putusan ini justru semakin menunjukkan perlunya kriteria ketat mengenai calon hakim konstitusi demi menjaga kredibilitas MK.

Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat bisa mengupayakan lagi perubahan ketentuan tentang calon hakim konstitusi lewat pengajuan rancangan undang-undang baru.

Tentu, argumen hakim konstitusi masuk akal ketika membatalkan UU tentang MK itu bisa dipertimbangkan.

Apalagi tujuan undang-undang tersebut sebetulnya bagus, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Undang-undang itu mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2013 tentang Revisi UU MK.

Perpu ini lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Akil, berlatar belakang politikus Partai Golkar, juga dijerat kasus narkotik dan pencucian uang.

Para hakim konstitusi beralasan, antara lain, keadaan “kegentingan yang memaksa”, sebagai dasar pembuatan perpu, tak terpenuhi.

Tetapi penilaian ini tak relevan sebab DPR menetapkan perpu tersebut menjadi undang-undang.

Kalau Dewan melihat perpu itu cacat secara hukum, tentu tak mengesahkannya.

Undang-Undang No. 4/2014 itu mengatur tiga hal pokok, semuanya digugurkan MK.

Pertama, kriteria hakim konstitusi.

Di sini diatur, antara lain, calon hakim konstitusi seharusnya tak menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun terakhir.

Kedua, mekanisme seleksi melibatkan Komisi Yudisial.

Ketiga, pengawasan melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Mekanisme seleksi dan pengawasan hakim konstitusi melibatkan peran Komisi Yudisial mungkin bisa diperdebatkan.

UUD 1945 memang tak mengatur pengawasan terhadap MK.

Namun KY jelas diberi wewenang konstitusi, tak hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tapi juga “wewenang lain menjaga kehormatan dan martabat hakim”.

Hakim konstitusi bisa masuk dalam pengertian “hakim” lantaran MK diatur dalam bab sama mengenai “Kekuasaan Kehakiman”.

Begitu pula soal kriteria calon hakim konstitusi.

Keliru apabila para hakim konstitusi melihat syarat ketat itu sebagai stigmatisasi terhadap anggota partai politik.

Aturan ini juga tak bisa dianggap melanggar hak warga negara sebab pengurangan hak untuk menjadi calon hakim konstitusi itu bersifat sementara.

Realitasnya, afiliasi terhadap partai politik amat mengganggu wibawa hakim konstitusi sehari-hari banyak menangani kasus pemilihan kepala daerah.

Hakim konstitusi menutup peluang memerbaiki dirinya sendiri.

Itu sebabnya, solusi tetap kudu dicari demi membenahi Mahkamah Konstitusi, misalnya mengoreksi lagi Undang-Undang MK, bahkan jika perlu merevisi konstitusi.
*****

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here