Garut News ( Selasa, 23/07 – 2018 ).

Hingga kini, ada satu kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Garut tercatat di ‘Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa’ (DPMPD) kabupaten setempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya lantaran mengikuti ‘Pemilihan Umum Legislatif’ (Pileg) 2019.
Padahal banyak kades aktif yang akan turut meramaikan Pileg 2019 memerbutkan kuota 50 kursi DPRD Garut. Sedangkan pengunduran diri dari jabatan kades, salah satu syarat seorang kades bisa mengikuti Pileg 2019.
Sesuai ‘Peraturan Komisi Pemilihan Umum’ (PKPU) Nomor 20/2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Sampai saat ini, baru satu kepala desa dari Kecamatan Samarang menyampaikan permohonan pengunduran dirinya karena ikut Pileg,” ungkap Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa DPMPD Budi, Senin ( 23/07 – 2018 ).
Dikatakan, sesuai ketentuan, bagi kades hendak mencalonkan diri menjadi anggota legilatif diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya dengan cara menyampaikan permohonan pengunduran dirinya di hadapan atau diketahui BPD ditujukan kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan pula Surat Keputusan tentang pejabat sementara (PJs) kades bersangkutan.
Kemudian, Camat menindaklanjuti surat permohonan tersebut ke DPMPD untuk disampaikan kepada Bupati.
Komisioner KPU Garut Divisi Teknis SDM dan Partisipasi Masyarakat Lia Juliasih mengemukakan, pihaknya menyampaikan dokumen haru dilengkapi ‘bakal calon anggota legislatif’ (bacaleg) dari kades melalui partai politik.
“Sementara, kemarin, ada bacaleg berstatus kades,” ujarnya.
Sekretaris KPU Ayi Dudi Supriadi menjelaskan, kades masih aktif lalu ikut Pileg 2019 maka bersangkutan diharuskan mengundurkan diri dengan pengunduran diri tak dapat ditarik kembali. Dibuktikan surat keterangan pengunduran diri bertanda terima instansi mengeluarkan SK, dan SK Pemberhentian.
SK Pemberhentian dari jabatan kades ini, bisa ditunjukkan jika bersangkutan terdata dalam ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) pada H-1 pemungutan suara Pileg 2019.
“Kelihatannya ada beberapa kades masih aktif ikut Pileg 2019,” kata Ayi.
Diingatkan, tak hanya kades aktif harus mengundurkan diri karena ikut Pileg 2019 melainkan juga perangkat desa, tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, serta pegawai/honorer ‘Badan Usaha Milik Daerah’ (BUMD).
“Pada dasarnya, mereka ini juga sama harus mengundurkan diri, disampaikan kepada atasannya,” imbuh Ayi.
********
NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat.