Kabupaten Garut Kian Rawan Peredaran Gelap/Penyalahgunaan Narkoba

0
112 views

Garut News ( Selasa, 03/06 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini kian rawan peredaran gelap, dan penyalahgunaan Narkoba.

Menyusul, Satnarkoba Polres setempat bisa mengungkap peredaran gelap barang haram ini dikendalikan dari “Lembaga Pemasyarakatan” (Lapas).

Terkuaknya skandal ini, berawal tertangkapnya tersangka OS(33) ibu rumah tangga, kemudian EM(38) di wilayah Tarogong Kaler beberapa waktu lalu.

Tersangka OS diciduk pada salah satu SPBU Tanjung Kamuning, Tarogong Kaler saat hendak mengedarkan sabu-sabu pada 24 Mei lalu.

Sedangkan EM diamankan pada kediamannya, Pananjung, Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba, AKP Nurjaman katakan, dari OS disita enam paket sabu-sabu bernilai Rp12 juta, dibungkus plastik berwarna hitam.

Kemudian dari EM, diperoleh dua buah HP, 100 lembar plastik klip transfaran, sebuah timbangan digital, dua buku tabungan BCA atas nama EM, serta dua kartu ATM BCA yang juga atas nama EM.

Keterangan kedua tersangka terungkap, peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dikendalikan AH alias Zoro(35) menjalani hukumanan pada Lapas kelas II B Garut lantaran kasus serupa.

Sabu-sabu itu, hendak diedarkan OS berasal dari Jakarta, direncanakan dijual pada EM, atas perintah Zoro, tandas Nurjaman, Senin (02/06-2014.

Zoro divonis sepuluh tahun penjara sejak 2009 lalu. Saat itu, ia sempat diamankan petugas Polres Bandung Tengah lantaran diketahui membawa ganja seberat dua kilogram.

Total penahanannya sepuluh tahun. Sedangkan masa tahanan dijalani hingga kini berjalan empat tahun, ungkap Nurjaman.

Zoro beserta dua pembantunya terancam Psl 132 ayat 1 dan ayat 2 subsidair psl 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

*******

Pelbagai Sumber.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here