Garut News ( Jum’at, 17/08 – 2018 ).
Menjelang peringatan ke-73 detik – detik Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2018), terdapat enam narapidana pada “Lembaga Pemasyarakatan” (Lapas) Kelas II B Garut dinyatakan bebas.
Mereka mendapatkan pengurangan hukuman seluruhnya/ berakibat bebas (RU – II), bersama 471 narapidana lainnya yang memeroleh pengurangan hukuman sebagian (RU – I), Jum’at ( 17/08 – 2018 ) pagi.
Keenam narapidana berakibat bebas tersebut, terdiri Ajum (54 tahun/Tasikmalaya), Apep Irawan (29/Bandung), Cepi Mulyadi (35/Garut), Jerrymias Sopacua (39/Ambon), Richie Winarto (44/Jakarta), serta Wajihadin (32/Garut).
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pemberian Remisi Umum kepada 477 narapidana itu, disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan.
Kepala Lapas Ramdani Boy antara lain katakan, kapasitas Lapas Garut 529, yang pada hari ini dihuni 678 warga binaan. Meliputi 277 narapidana kasus narkoba, dan 401 narapidana umum.
Sedangkan yang mendapatkan remisi selama satu bulan 43, dua bulan (107), tiga bulan (151), empat bulan (99), lima bulan (69), serta yang memeroleh remisi selama enam bulan (delapan orang).
Kemudian dari 67 warga binaan “Rumah Tahanan” (Rutan) Garut yang mendapatkan remisi, satu di antaranya dinyatakan bebas.
Dikemukakan pula 73 persen dari seluruh warga binaan Lapas dan Rutan, merupakan penduduk asli Kabupaten Garut. Sehingga diharapkan Pemkab setempat bisa memberikan sumbangsih bantuan dalam proses pembinaan.
*******