Jangan Cuma Siti Fadilah

0
65 views

Garut News ( Senin, 07/04 – 2014 ).

Ilustrasi. Garut pun Masih Sakit. ( Foto : John Doddy Hidayat ).
Ilustrasi. Garut pun Masih Sakit. ( Foto : John Doddy Hidayat ).

Langkah kepolisian menyerahkan kasus Siti Fadilah Supari pada “Komisi Pemberantasan Korupsi” (KPK) patut diapresiasi.

Pelimpahan ini memecah kebuntuan pengusutan perkara korupsi bekas Menteri Kesehatan itu.

Tak lama berselang, KPK pun menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.

Polisi selama ini terlihat setengah hati menelisik peran Siti dalam sejumlah proyek di kementerian memiliki anggaran berlimpah tersebut.

Ia dijadikan tersangka sejak Maret 2012, tetapi hanya dalam satu perkara: pembelian alat kesehatan pada 2005 senilai Rp 15,5 miliar.

Padahal banyak proyek lain bermasalah selama Siti memimpin Kementerian Kesehatan pada 2004-2009.

Berkas Siti pun berkali-kali dilimpahkan ke kejaksaan namun selalu dikembalikan lagi, lantaran kurang komplet.

KPK lebih mudah membongkar perkara ini, sebab memegang bukti dari perkara korupsi serupa.

Beberapa anak buah Siti bahkan divonis bersalah.

Di antaranya, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis, Rustam Syarifuddin Pakaya, dijerat kasus pengadaan alat kesehatan 2007.

Juga, bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Ratna Dewi Umar, dihukum pada perkara pengadaan 2006-2007.

Diharapkan, KPK bukan hanya menjerat Siti dalam perkara pengadaan 2005, melainkan juga kasus lain.

Perkara Siti menjadi pelajaran penting bagi kepolisian.

Lembaga ini, tak perlu ngotot menangani suatu kasus apabila tak memiliki banyak bukti atawa memang tak berniat membongkarnya.

Hingga kini, terdapat sejumlah perkara besar juga mangkrak di Badan Reserse Kriminal Polri.

Ada baiknya kasus-kasus ini, segera diserahkan pula pada KPK.

Salah satu dari perkara itu, korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp 782 miliar.

Perkara ini diusut KPK bersamaan korupsi pengadaan simulator kemudi, tetapi di tengah jalan “diambil alih” polisi.

Padahal komisi antikorupsi saat itu menangani kasus serupa, yakni perkara Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas.

Kasus korupsi proyek pembangunan vaksin flu burung senilai Rp718,8 miliar hingga kini juga masih dipegang kepolisian.

Begitu pula pembangunan fasilitas chicken breeding research senilai Rp663,4 miliar.

Kedua perkara melibatkan mantan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu masih terbengkalai.

Padahal kasus Nazar ditangani KPK kelar.

KPK sebetulnya berhak mengawasi, bahkan mengambil alih, semua kasus ditangani kepolisian atawa kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK memberinya wewenang.

Tak perlu menunggu atawa sungkan mengambil alih, pimpinan komisi antikorupsi semestinya bertindak tegas.

Sebaliknya, kepolisian pun perlu menghindarkan diri dari kebiasaan lama: membiarkan suatu kasus menguap begitu saja.

Modus ini hanya membuat citra polisi semakin rusak.

******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here