Garut News ( Rabu, 24/09 – 2014 ).

Jajaran Dinsosnakertrans Kabupaten Garut, Rabu (24/09-2014), memediasi perselisihan “pemutusan hubungan kerja” (PHK) pada salah satu perusahaan penyedia jasa.
Dari sekitar 83 karyawan di PHK, 35 di antaranya hingga kini masih belum tuntas proses pemberian santunan mereka.

Sehingga melalui serikat pekerja perusahaan tersebut, dipertemukan dengan pihak perusahaan, yang selama ini bermitera dengan PT. PLN.
Pihak Dinsosnakertrans diagendakan segera secara tertulis menyampaikan anjuran pada kedua belah pihak.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Drs Yanti Siti maryanti, serta rekannya A. Yudi Tahajudin kepada Garut News.
*******
Esay/Foto : John Doddy Hidayat.