Home BERITA UTAMA IUP Pasir Besi Garut Segera Dicabut

IUP Pasir Besi Garut Segera Dicabut

0
369 views

Garut News ( Selasa, 11/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Bupati Garut Rudy Gunawan segera menyabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) Pasir Besi, kadung ditandatangani Bupati sebelumnya diperuntukan beberapa perusahaan penambangan.

Diingatkan, memproduksi bahan tambang pasir besi diperlukan biaya sangat besar.

Selain penyediaan pembangkit tenaga listrik berenergi besar, juga melibatkan banyak tenaga kerja.

Memproduksi bahan tambang pasir besi tersebut, dibutuhkan biaya sedikitnya Rp8 triliun.

“Saya berikan apresiasis pada Pemkab Garut lalu, karena alam di Garut ini tetap sempurna. Tak ada apa-apa (kerusakan akibat penambangan pasir besi) di Garut. Tak seperti di Cianjur atau Tasikmalaya,”
katanya, Senin (10/02-2014).

Dicabutnya IUP pasir besi, Rudy tegaskan pihaknya tetap mendongkrak pajak sektor pertambangan.

Pemkab mengoptimalkan perolehan pajak hasil pertambangan mineral bukan logam.

Dikemukakan, segera menertibkan pula aktivitas penambangan galian C ilegal.

“Kita sosialisaikan, lokasi mana dibolehkan ada galian C. Itu ada petanya,” kata dia.

Ketua DPRD Ahmad Bajuri sempat mengingatkan perpanjangan IUP pasir besi diajukan sejumlah perusahaan tambang di Garut ditunda lantaran diduga prosesnya menyalahi prosedur.

Selain itu, IUP tersebut terindikasi tidak jelas, seperti teknik penambangan dilakukan, kesepakatan bagi hasil dengan masyarakat lokal, dan reklamasi pasca penambangan.

IUP pasir besi tersebut, antara lain diajukan atas nama PT Asgarindo, PT Tiger Root, IUP operasi produksi atas nama PT Megah Cipta Sawargita Mas, dan peningkatan IUP atas nama PT UMRI.

“Mesti diingat, ini bukan hanya kepentingan dinas atawa perusahaan, melainkan juga kepentingan lebih besar lagi, yaitu kepentingan publik. Sehingga kudu dikaji lagi secara cermat dan komprehensif,” katanya.

Perpanjangan IUP PT Tiger Root diajukan Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan berdasar surat Nomor 540/Kept.565-SDAP/2012 tertanggal 17 September 2012.

Sementara IUP PT Megah Cipta Sawargita Mas berdasar surat Nomor 540/Kept.566-SDAP/2012, dan IUP PT UMRI berdasar surat Nomor 540/Kept.567-SDAP/2012.

*****

Zainul.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here