Inilah Satwa Liar Disita Aparat Penegak Hukum

0
61 views

Garut News ( Senin, 23/02 – 2015 ).

Foto : John Doddy Hidayat.
Foto : John Doddy Hidayat.

Berikut inilah, antara lain satwa liar dilindungi Undang-Undang RI, yang disita aparat penegak hukum, Sabtu (21/02-2015), di Kampung Balong Cihuni Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat.

Sumber resmi kepada Garut News, Senin (23/02-2015), katakan 33 individu dari 14 jenis satwa tersebut di antaranya terdiri, delapan ekor rangkong, satu ekor kuskus beruang dari Papua, dua ekor tarsius, juga dua ekor kasturi.

Kemudian satu ekor Kakatua Maluku, satu ekor kucing hutan, tiga ekor monyet yaki, lima ekor kakatua jambul kuning, dua ekor kakatua jambul putih, satu ekor beruang madu, satu ekor Orangutan Sumatera, satu ekor nuri kepala hitam.

Disusul tiga ekor nuri bayan, serta tiga ekor kakatua raja.

Disebut-sebut, penyitaan dilakukan pada tersangka D atas tuduhan sebagai pelaku perdagangan satwa liar secara online lewat Facebook, katanya.

********

Jdh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here