Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 11/10 – 2016 ).

Usul Partai Persatuan Pembangunan agar presiden dan wakil presiden Indonesia haruslah orang Indonesia asli harus ditolak. Dalam Musyawarah Kerja Nasional ke-1 PPP yang digelar pada 3 – 5 Oktober 2016, PPP merekomendasikan agar syarat Indonesia asli itu masuk Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan syarat itu akan dicapai melalui amendemen Konstitusi kelima. Butir rekomendasi itu tak menjelaskan apa definisi kata “asli” yang mereka usulkan. Namun, dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, “orang Indonesia asli” adalah warga negara yang berasal dari suku atau ras asli Indonesia, dari Aceh sampai Papua.
Usul PPP itu bukan ide baru. Dalam naskah awal UUD 1945, syarat calon presiden itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1, yang berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli.” Pasal tersebut kemudian diubah saat MPR melakukan amendemen ketiga pada 2001. Konstitusi kita sudah mengalami empat kali perubahan dari 1999 sampai 2002.
Lewat amendemen ketiga, Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri…” Dan kini PPP ingin memutar balik jarum jam sejarah dengan menghidupkan kembali ide lama tersebut.
Keinginan PPP itu memicu kontroversi. Sebab, Konstitusi yang saat kini berlaku itu sebenarnya sudah memberi batasan soal calon, yaitu harus “warga negara Indonesia sejak kelahirannya”, dan tak memungkinkan juga bagi mereka yang pernah menerima kewarganegaraan lain.
Jika usul amendemen PPP itu diterima, akan lahir praktek diskriminasi. Kata “asli” dalam pengertian “warga negara yang berasal dari suku dan bangsa Indonesia” akan menutup peluang keturunan Tionghoa, Arab, dan India menjadi presiden dan wakil presiden. Padahal boleh jadi mereka sudah lama menjadi warga negara Indonesia. Bukan tidak mungkin pula nenek moyang mereka angkat senjata mengusir penjajah dalam perang kemerdekaan.
Keaslian asal-usul merupakan gagasan yang absurd. Kita tahu suku bangsa Indonesia merupakan percampuran dari suku bangsa para pendatang sejak ribuan tahun lalu. Satu versi sejarah, misalnya, menyebutkan penduduk Indonesia datang dari Yunan, Cina selatan.
Penduduk Aceh, untuk menyebut satu contoh, ada yang merupakan keturunan Cina, Arab, India, dan Portugis. Dengan kata lain, mensyaratkan orang Indonesia asli jadi presiden sama dengan berharap Pithecanthropus erectus atau Homo soloensis memimpin Republik.
Ide PPP ini harus ditolak. Presiden dan wakil presiden Indonesia hari ini dan seterusnya haruslah orang berkualitas, tak peduli apa pun suku bangsanya.
********
Opini Tempo.co