Garut News ( Jum’at, 13/06 – 2014 ).
Kondisi lintasan pada kawasan hutan lindung Perhutani Desa Girimukti, Cikelet, Garut, Jawa Barat dirusak.
Sehingga kerusakan hutan lindung tersebut mencapai sekitar enam kilometer, lantaran dibukanya jalan dari Girimukti menuju Cipicung.
Kepala UPTD Dinas Kehutanan Pakenjeng, Sulton Hasanudin, katakan, Kamis (12/06-2014), berdasar informasi diperolehnya, pembangunan jalan tersebut dilakukan kepentingan seorang warga pengelola lahan pohon sengon di tengah hutan.
Sebab memasuki masa panen, pohon sengon miliknya mesti ditebang.
Juga beralasan sengon tak bisa diangkut mobil lantaran tak terdapat akses jalan, maka nekat merambah pohon-pohon pada kawasan hutan lindung ini, sebagian besar dibabat pohon pinus.
Sedangkan lintas panjang jalan dibaangun di tengah hutan lindung tersebut mencapai sekitar enam km selebar tiga meter.
Tetapi hingga kini, masih belum mengetahui identitas warga merusak pohon hutan lindung itu, sebab wilayah tersebut bukan kewewenangnya, kata Sulton.
Dikemukakan, bahkan pembabatan pohon membuat jalan ini menggunakan tiga unit alat berat.
Konon katanya didatangkan dari luar Garut, dan bukan milik pemerintah, katanya pula.
Lapor polisi
Sedangkan hutan dirusak itu, pada kawasan “Resort Pemangkuan Hutan” (RPH) Panyindangan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisompet, dan hutan lindung RPH Halimun BKPH Sumadra.
Pembuatan jalan itu, sejak 28 Mei 2014.
Kepala Dinas Kehutanan Garut, Sutarman katakan melaporkan langsung pada Bupati Rudy Gunawan.
*******.
Pelbagai Sumber.