Hulu DAS Cimanuk Garut Bisa Terdegradasi TWA

0
187 views
Cagar Alam di Gunungapi Guntur Berkondisi Semakin Porak-poranda.

Garut News ( Senin, 30/10 – 2017 ).

Cagar Alam di Gunungapi Guntur Berkondisi Semakin Porak-poranda.

********** – Kalangan aktivis pecinta lingkungan mengingatkan “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” (KLHK), agar tak gegabah mengubah kawasan hutan konservasi berstatus “Cagar Alam” (CA) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi “Taman Wisata Alam” (TWA). Apalagi beralibi terdapat lahan terbuka dikelola masyarakat di kawasan CA tersebut.

Tanggul Penahan Lahar Dingin Gunungapi Guntur Dibiarkan Tewrlantar.

*********** Lantaran, kebanyakan kawasan CA di kabupaten tersebut merupakan daerah resapan air, bahkan hulu sejumlah “daerah aliran sungai” (DAS) berkondisi geografis berpegunungan. Seperti CA Gunung Papandayan, CA Kamojang-Guntur, dan CA Talaga Bodas.

Demikian tandas dikemukakan sejumlah aktivis pecinta lingkungan sehubungan ada rencana KLHK memerluas kawasan TWA di kabupaten itu, kini berkondisi terbuka akibat masuknya kegiatan masyarakat di kawasan CA.

“Kita jelas sangat keberatan kalau CA dijadikan TWA. Meski hanya beberapa titik. Seperti lahan pengangonan kerbau di CA Papandayan. Itu tak mesti terjadi kalau tak ada pembiaran dari aparat terkait,” ungkap aktivis komunitas pecinta alam Jenggala Garut Agus R, Ahad (29/10-2017).

Diingatkan pula, jangankan mengubah CA menjadi TWA, bahkan TWA yang ada dan dikelolakan kepada pihak swasta seperti di TWA Kawah Papandayan pun hingga kini masih terus bermasalah. Tak hanya terindikasi ada sejumlah pelanggaran, dan terganggunya kawasan CA, melainkan juga menimbulkan konflik di antara masyarakat sekitar.

Demikian pula pada kawasan TWA Guntur, TWA Kawah Kamojang, dan TWA Kawah Talaga Bodas, tegasnya

“TWA yang ada saja belum bisa menjamin adanya pengendalian alam, pelestarian lingkungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara ekonomi, apalagi kalau TWA diperluas. Sebagian kawasan CA diubah jadi TWA lagi,” imbuhnya.

Kondisi Lingkungan Gunungapi Guntur Semakin Kritis.

********** Ungkapan senada dikemukakan relawan konservasi sumber daya alam Mia. Dia khawatir diubahnya kawasan CA menjadi TWA menjadikan potensi kerusakan alam semakin parah, dan meningkatkan potensi rawan bencana alam. Apalagi topografi dan kondisi geografis Kabupaten Garut secara umum merupakan daerah rawan bencana alam.

“Diubahnya kawasan CA menjadi TWA, meski sebagian kecil, namun dampaknya bakal meluas. Sebab setiap titik kawasan itu merupakan ekosistem saling berhubungan. Ingat juga di dalam setiap kawasan CA tersebut terdapat beragam jenis kekayaan flora dan fauna yang mesti dilindungi, dan dilestarikan,” imbuhnya pula.

Menurut Peneliti pada Masyarakat Peduli Anggaran Garut (MAPAG) Haryono, pihaknya tak melarang sama sekali rencana KLHK mengubah kawasan CA menjadi TWA, jika benar bertujuan sebagai upaya mengoptimalkan keterlibatan masyarakat, dan kemanfaatannya secara ekonomi.

Hanya hal itu bisa dilakukan sepanjang pelaksanaannya dilakukan melalui proses mekanisme, dan prosedur sesuai ketentuan.

“Yang terjadi selama ini, aktivitas di TWA saja dengan masuknya investor, daerah terkesan sama sekali tak dilibatkan dan punya daya tawar apa-apa. Segala sesuatunya ditentukan Pusat. Keterlibatan masyarakat di daerah juga tak jelas. Sehingga tak aneh jika optimalisasi pengelolaan TWA dalam praktiknya selalu bermasalah,” ungkap mantan anggota DPRD Garut itu.

Juga kembali mengingatkan, adanya aktivitas masyarakat di kawasan CA terutama lebih disebabkan kesan adanya pembiaran dari pihak berwenang termasuk pemangku kawasan sendiri.

Menanggapi hal itu, perwakilan Tim Terpadu Perubahan Fungsi Kawasan CA Gunung Papandayan dan Kamojang Garut menjadi TWA, Agustina Kusumaningsih menyatakan pihaknya bakal mencatat semua masukan dari masyarakat termasuk kalangan aktivis lingkungan ini, sebagai bahan pertimbangan dan kajian lebih dalam lagi.

“Kita Tim turun ke Garut ini justru untuk mendapatkan fakta-fakta di lapangan, dan masukan dari pelbagai pihak. Memang ada rencana karena sebagian kawasan CA faktanya terbuka karena dikelola masyarakat, dan itu berlangsung bertahun-tahun, kita berupaya mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam kawasan tersebut dengan mengubahnya menjadi TWA, tanpa mengubah fungsi konservasinya,” kata dia juga Perancang Peraturan Per-Undang-undangan Madya Biro Hukum KLHK.

Berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor : 98/Kpts/Um/2/1978 Luas kawasan CA Talaga Bodas mencapai 261,15 hektare (ha), dan TWA-nya seluas 23,85 ha.

SK Menteri Kehutanan Nomor : 226/Kpts11/1990 menetapkan luas CA Papandayan mencapai 6.807 ha, dan TWA-nya 225 ha. SK Menteri Kehutanan Nomor : 110/Kpts-11/1990, CA dan TWA Kamojang ditetapkan seluas 8.286 ha (CA 7.805 ha).

Selain itu, berdasar SK Menteri Pertanian Nomor 370/Kpts/Um/6/ 1978 hutan Sancang ditetapkan CA dengan luas 2.157 ha, dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 682/Kpts-11/90 ditetapkan CA Laut Sancang mencapai seluas 1.150 ha.

********

( NZ/Fotografer : John Doddy Hidayat ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here