Hukuman Setimpal bagi Angie

0
106 views

Garut News ( Ahad, 24/11 ).

Ilustrasi, penarik becak berusia 72 tahun lebih di Garut ini, ternyata lebih mulia daripada para koruptor. (Foto: John).
Ilustrasi, penarik becak berusia 72 tahun lebih di Garut ini, ternyata lebih mulia daripada para koruptor. (Foto: John).

Rasa keadilan akhirnya terpenuhi keputusan majelis kasasi MA memerberat vonis Angelina Sondakh atawa Angie.

Putusan itu tak hanya memerberat hukuman penjara, tetapi juga menambah hukuman berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar, dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).

Besaran ini sesuai nilai dugaan suap diterima bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Kita masih ingat betapa ringannya vonis majelis hakim diketuai hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Januari 2013 lalu.

Angie, terdakwa kasus korupsi anggaran di Kemendikbud, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Anehnya, meski Angie terbukti menerima uang, majelis tak memerintahkan dia mengembalikan uang itu pada negara.

Vonis hukuman penjara bagi bekas model ini pun sangat ringan.

Dia hanya dihukum kurungan empat setengah tahun, tak sampai dua pertiga dari tuntutan jaksa, 12 tahun.

Soal tak adanya hukuman tambahan itu, hakim, termasuk di tingkat banding, berdalih uang diterima Angie bukan milik negara, melainkan dari swasta.

Uang itu berasal dari Grup Permai milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat.

Inilah dikoreksi di tingkat kasasi.

Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, dan hakim anggota M.S. Lumme, serta Mohammad Askin mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Oleh hakim, Angie dinilai berperan aktif, bukannya pasif, menggiring pencairan anggaran untuk Kementerian Pendidikan Nasional.

Angie, misalnya, diketahui meminta imbalan sebesar tujuh persen atas perannya.

Dia juga menentukan kapan imbalan itu kudu diterima, yakni separuh saat pembahasan anggaran, dan sisanya ketika DIP Anggaran turun.

Angie pulalah memertemukan pihak-pihak berkepentingan (perusahaan, dan Kementerian Pendidikan Nasional) sehingga anggaran mengalir lancar.

Dari sejumlah fakta itulah, majelis kasasi memutuskan Angie melanggar Pasal 12(a) Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Artinya, Angie bukan melanggar Pasal 11 seperti menjadi rujukan vonis Pengadilan Tipikor, dan tingkat banding sebelumnya.

Pasal 12(a) menyebutkan pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga pemberian itu untuk menggerakkannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan setidaknya 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pertimbangan hakim kasasi sangat tepat.

Terlalu banyak koruptor dihukum ringan.

Putusan ini, semestinya menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus-kasus korupsi lain.

Jangan terdapat lagi koruptor dihukum rendah padahal jelas-jelas kejahatannya merugikan keuangan negara, artinya uang kita semua.

Apabila memang hukuman ini bertujuan memberi efek jera pada pelaku korupsi, dan mencegah calon-calon koruptor menunaikan niat jahatnya, vonis hukuman maksimal sangatlah setimpal perbuatannya.

***** Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here