Hukum Berat Atlet yang Doping

Hukum Berat Atlet yang Doping

675
0
SHARE
Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Barat pada September silam.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 01/12 – 2016 ).

Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Barat pada September silam.
Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Barat pada September silam.

Kemenangan dalam olahraga semestinya dicapai melalui kompetisi yang sehat. Lazimnya, atlet meraih prestasi melalui persiapan matang dan perjuangan maksimal di lapangan. Bukan dengan jalan pintas dan upaya curang seperti yang diduga dilakukan belasan atlet dalam Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Barat pada September silam.

Hasil pengujian National Dope Testing Laboratory di New Delhi, India yang ditunjuk Panitia Besar PON XIX untuk menguji 473 sampel urine atlet peraih medali emas sungguh mengejutkan: 12 atlet terindikasi menggunakan doping.

Jika hasil akhir pengujian membuktikan semuanya positif doping, angka ini merupakan yang terbanyak selama tiga PON terakhir. Dalam PON Kalimantan Timur 2008, terdapat lima sampel yang positif doping. Sedangkan pada PON Riau 2012, terdapat delapan sampel urine yang positif doping.

Para atlet yang menggunakan doping pantas dihukum. Membiarkan perbuatan tercela itu sama saja dengan memupus pembinaan olahraga di Tanah Air, karena atlet bakal berlomba-lomba menempuh jalan pintas untuk meraih prestasi.

Karena itu, rencana Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mencabut medali dan menskors atlet yang terbukti menggunakan doping patut didukung.

Menteri Imam menyatakan atlet yang terbukti menggunakan doping dilarang mengikuti kejuaraan selama empat tahun. Hukuman itu sudah sesuai dengan aturan Badan Antidoping Dunia (WADA), yang sejak tahun lalu melipatgandakan hukuman bagi atlet yang menggunakan doping menjadi empat tahun. Dengan skors selama itu, atlet yang bersangkutan otomatis didiskualifikasi dari keikutsertaan Olimpiade.

Para atlet yang terbukti menggunakan doping tentu tak pantas menjadi juara, karena mereka merebut kemenangan dengan cara-cara curang. Pemerintah provinsi selayaknya tak memberikan bonus bagi atlet yang berjaya dengan cara yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas itu.

Menpora juga harus mengusut kontingen yang menaungi para atlet tersebut. Penggunaan doping, bisa jadi, merupakan upaya kontingen mengejar target medali atau menunjukkan bahwa mereka berhasil membina atlet. Di sisi lain, bisa saja atlet tak tahu dirinya menggunakan doping. Misalnya karena tim kesehatan kontingen memasukkan steroid ke makanan atau minuman mereka.

Padahal, selain membahayakan kesehatan, penggunaan zat-zat terlarang untuk meningkatkan performa atlet itu dapat merusak moral atlet dan pada akhirnya dapat menamatkan karier atlet tersebut.

Seorang atlet, apalagi di tingkat nasional, umumnya telah memiliki pengetahuan ihwal zat-zat yang mengandung doping. Penyelenggara kejuaraan sekelas PON pun biasanya telah membekali atlet dengan buku saku tentang macam makanan dan obat yang dilarang dikonsumsi selama kejuaraan.

Para pembina olahraga pun harus terus-menerus memberikan penyuluhan tentang doping dan bahayanya bagi tubuh seorang atlet.

**********

Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY