Hewan Belum Cukup Umur Diperdagangkan di Garut

0
90 views
Lantaran Kawasan Kota Garut Tak Miliki Ruang Publik, Pada 2018 Terpaksa Penyembelihan Hewan Kurban pada Badan Jalan Beraspal.

Garut News ( Sabtu, 03/08 – 2019 ).

Ilustrasi. Unta.

Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat hendak melaksanakan ibadah kurban agar berhati-hati, juga cermat membeli hewan keperluan kurban agar sesuai syarat ketentuan Syari’at.

Lantaran, pada beberapa waktu terakhir petugas masih menemukan hewan ternak diperdagangkan untuk keperluan kurban tahun ini padahal masih belum cukup umur.

“Melihat tampilan fisiknya bagus. Bobot maupun kondisi kesehatannya bagus. Tak ada cacat. Tetapi setelah diperiksa bagian giginya, ternyata belum laik untuk dijadikan hewan kurban sebab belum cukup umur. Giginya belum ada yang tanggal. Ini masih kita temukan di lapangan. Maka pembeli harus benar-benar cermat memilih hewan kurban. Jangan menjadi korban oknum pedagang nakal,” imbuh Kepala Bidang Keswan Kesmapet Disnakkan Diah Savitri melalui staf Muhammad Hasanudin, Jum’at (02/08-2019).

Dikatakan, selain kondisinya sehat tanpa ada cacat, salah satu syarat sah hewan ternak laik dijadikan hewan kurban sesuai Syari’at Islam yakni cukup umur kurban. Sapi maupun kerbau dinilai sempurna atau laik kurban jika usianya minimal sudah dua tahun.

“Kambing cukup umur apabila mencapai usia satu tahun, dan domba usianya mencapai setengah tahun, atau enam bulan. Sedangkan unta usianya mencapai lima tahun,” katanya.

Hasanudin meyakinkan dari hasil pemantauan Tim Pengawasan Hewan Kurban kabupaten setempat 1440 H/2019, sejauh ini, tidak ditemukan hewan ternak/kurban terkena penyakit hewan berbahaya, dan membahayakan, katanya pula.

“Untuk pencegahan penyakit, pedagang hewan kurban juga diwajibkan mengantongi (SKKH) surat keterangan kesehatan hewan atas hewan diperdagangkannya,” ujarnya.

Disinggung kemungkinan ada penambahan atau penurunan tingkat permintaan hewan kurban tahun ini, Hasanuddin mengatakan belum mengetahuinya. Hal itu baru dapat diketahui paskapemotongan, mulai H Idul Adha hingga tiga hari tasyrik.

“Hasil pengawasan hewan 2018 diketahui jumlah hewan kurban sapi mencapai 7.060 ekor, kerbau 156 ekor, domba 4.345 ekor, dan kambing 1.065 ekor,” kata dia.

Pemenuhan hewan kurban itu pun terutama ternak besar jenis sapi, selain dari lokal Kabupaten Garut, juga didatangkan dari Tasikmalaya, Sumedang, dan daerah Jawa Timur.

********

(Zn/Fotografer : JDH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here