Gurita Narkotik di Kampus

0
176 views

Garut News ( Sabtu, 22/11 – 2014 ).

Ilustrasi. R. Diky Chandra Negara Pada Gelar Budaya Tanpa Narkoba di Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. R. Diky Chandra Negara Pada Gelar Budaya Tanpa Narkoba di Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).

Penangkapan Profesor Musakkir, guru besar ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar, yang kedapatan berpesta narkotik jenis sabu pekan lalu, adalah pukulan berat bagi dunia pendidikan.

Kecurigaan bahwa kalangan kampus tak kebal gurita narkotik kini terbukti. Langkah polisi mengusut apakah para akademikus ini bukan hanya pemakai tapi juga pengedar kudu diteruskan.

Kampus pun tak bisa tinggal diam. Upaya pencegahan serius perlu dilakukan. Salah satunya, mewajibkan kalangan akademikusnya menjalani tes rutin pendeteksi pemakaian narkotik.

Kalau perlu, gerakan seperti ini diwajibkan di seluruh negeri.

Maraknya penggunaan narkotik di kalangan kampus berjalan seiring meningkatnya kasus narkotik di tingkat nasional.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat 5.456 kasus narkotik pada 2007, dan terus meningkat hingga 11.764 kasus empat tahun kemudian.

Peredaran narkotik di kampus juga semakin menggurita. Agustus lalu, misalnya, ditemukan 8,5 kilogram ganja di kampus Universitas Nasional, Jakarta Selatan.

Asosiasi Dosen Indonesia mengungkapkan, pada 2011, pengguna narkotik di lingkungan kampus ada sebanyak 4,3 juta orang.

Jumlah tersebut meningkat pesat dibanding tiga tahun sebelumnya, yakni 3,3 juta orang. Dari jumlah itu, pemakai terbesar adalah pegawai (bisa dosen, bisa pekerja administrasi).

Selebihnya, sebesar 22 persen, adalah kalangan mahasiswa. Tampaknya, citra kampus sebagai lingkungan pendidikan dimanfaatkan para pengedar untuk mencari korban.

Data itu paralel dengan terungkapnya berbagai kasus narkotik di sejumlah daerah. Pada Maret 2014, dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sumatera Utara, Chandra Nainggolan, terbukti sebagai pengguna akut sabu-sabu.

Dia ditangkap dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Sebulan kemudian, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap sepuluh pengedar yang memasok narkotik di lingkungan kampus dan pelajar.

Upaya pencegahan tentu saja sudah ada. Badan Narkotika Nasional telah bekerja sama dengan 50 perguruan tinggi dan membentuk satuan tugas antinarkotik di kampus.

Asosiasi Dosen juga menggandeng BNN dan kepolisian. Namun semua upaya itu belum efektif.

Respons terhadap ancaman narkotik kebanyakan masih reaktif dan seremonial. Civitas academica Universitas Nasional mengadakan deklarasi melawan premanisme dan narkotik setelah kejadian memalukan di kampus mereka.

Setelah Musakkir ditangkap, muncul wacana pemeriksaan urine dan darah para dosen dan mahasiswa secara nasional.

Entah apakah rencana ini kelak dilembagakan secara nasional.

Strategi pencegahan narkotik secara sporadis seperti ini tak akan efektif. Tanggung jawab melawan madat tak boleh hanya diberikan kepada individu-individu warga kampus.

Institusi mesti menjadikan gerakan antinarkotik sebagai program dan tolok ukur keberhasilan perguruan tinggi.

Kampanye antinarkotik, pengawasan, tes urine, pembinaan, dan sanksi mestinya menjadi program permanen.

Hukuman bagi petinggi kampus yang menyalahgunakan narkotik seperti Musakkir pun harus diperberat.

Dia telah mencederai kepercayaan masyarakat dan dunia pendidikan.

******

Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here