Garut News ( Selasa, 04/11 – 2014 ).
Rencana Pembangunan “Gelanggang Olahraga” (GOR) Indoor selama ini kerap “digadang-gadang” menjadi sarana paling representatif bagi pembinaan keolahragaan di Kabupaten Garut tampaknya tak terwujud.
Lokasi GOR Indoor selama ini dikenal kawasan Sport Centre di Ciateul Kelurahan Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul itu, malahan diproyeksikan menjadi lokasi “Ruang Terbuka Hijau” (RTH) sekaligus Ruang Publik pada 2015 mendatang.
“Di Garut ini, belum ada RTH Hutan Kota luasannya memadai dalam satu hamparan. Apalagi jadi ruang publik. Maka sementara sambil menunggu kepastian pembangunan GOR, lahan Sport Centre di Ciateul bakal dijadikan sebagai kawasan Hutan Taman Kota dipadukan Ruang Publik di 2015 nanti. Soalnya luasan lahan ada saat ini baru delapan hektare, dan tak memadai pembangunan GOR minimal lahannya konon sekitar 20 hektare,” ungkap Kadis Kehutanan setempat, Sutarman, Selasa (04/11-2014).
Kabupaten Garut hingga kini masih belum memiliki RTH representative atau Ruang Publik.
Lapangan Otto Iskandardinata/Alun alun Garut Kecamatan Garut Kota maupun Lapangan Olahraga Terbuka Merdeka Kherkoff di Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul semestinya menjadi Ruang Publik pun malah menjadi ruang komersial bagi berbagai kegiatan masyarakat.
“Memang kalau di daerah lain, seperti di Kota Batu Malang, dan di Surabaya, di sana ada fasilitas ruang publik sama sekali gratis. Termasuk sarana olahraga, siapapun boleh memakainya. Tak ada pungutan. Begitu juga Alun alun, tak boleh ada kegiatan bersifat komersial karena itu ruang berkumpul warga,” katanya.
Kabupaten Garut, apabila menghendaki seperti itu, maka Peraturan Daerah (Perda) mengatur harus dicabut terlebih dahulu. Ruang Publik sendiri merupakan ruang dapat diakses dan dipergunakan berbagai kegiatan dan kepentingan luas masyarakat umum tanpa terkotak-kotakkan akibat perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya, serta kondisi fisik warga tanpa batas waktu tertentu.
Menurut Sutarman, sejauh ini, ketersediaan RTH, tepatnya berupa Hutan Kota atau Taman Hutan Kota di tengah-tengah ekosistem perkotaan di Kabupaten Garut masih terbatas, baru mencapai sekitar 40 hektare.
Lokasinya tersebar di beberapa titik dengan luasan lahan beragam.
Padahal idealnya luas Hutan Kota maupun Taman Hutan Kota itu mencapai sedikitnya 20% dari luas administrasi kawasan perkotaan meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, dan Banyuresmi.
Payung hukumnya pun semestinya ditingkatkan bukan sebatas Penunjukkan melalui Surat Keputusan Bupati Garut, melainkan disusul Penetapan Bupati Garut, dan lalu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)-nya.
Karena itu dibutuhkan komitmen pemimpin dengan para pemuka kepentingan, dan masyarakat untuk bisa mewujudkan adanya RTH representatif juga berfungsi sebagai ruang publik di Garut.
“Kita sadar betul, RTH, termasuk Hutan Kota ini merupakan kebutuhan terkait perkembangan jumlah penduduk, dan kendaraan. Nah, hutan kota ini nantinya bukan hanya sebatas menjadi estetika kota, tapi juga bermanfaat mereduksi kandungan karbon dioksida dari kendaraan yang mengotori udara, menambah jumlah oksigen, menjadi peneduh, serta dapat menahan air permukaan dalam tanah,” kata Sutarman.
Kepala Bidang Fisik Bappeda Garut Rinandi menyebutkan lahan sarana olahraga di Ciateul seluas delapan hektare akan dihijaukan menjadi Ruang Hijau Publik sementara menunggu kepastian kebijakan pembangunan Sport Centre.
Di tempat itu akan ditanam pohon-pohon tegakkan dengan jarak sekitar 5-10 meter per pohon.
Di tengah-tengahnya dibuatkan lapangan sepakbola atau lapangan terbuka yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
“Terkait penataannya, Dinas Binamarga pada 2014 ini melakukan tiga crossing gorong-gorong Jalan Merdeka agar drainase Ciateul terarah. Nantinya di 2015, ditindaklanjuti Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pertambangan) dari gorong-gorong ke sungai Cimanuk,” katanya.
*****
Noel, Jdh.