Garut News ( Ahad, 21/12 – 2014 ).

Sejak Jum’at (19/12-2014) “Garut Governance Watch” (G2W) melaporkan Pemkab setempat ke Polda Jawa Barat.
Lantaran terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi pemberian izin pembangunan pasar di Kecamatan Balubur Limbangan.
“Laporan resmi kita layangkan ke Polda Jum’at (19/12-2014) kemarin. Patut diduga terjadi tindak pidana korupsi, apakah soal izin pembangunan pasar terhadap investor, maupun proses “izin mendirikan bangunan” (IMB), dan lainnya,” ungkap Sekjen G2W, Dedi Rosadi, Ahad (21/12-2014).
Dia malahan berpendapat, meski gugatan warga Pasar Limbangan terhadap Pemkab di PTUN Bandung dimenangkan Majelis Hakim, dinilai tak cukup menjadikan Pemkab Garut menyadari kesalahan, dan kekeliruannya.
Bukannya menerima putusan, Pemkab Garut malahan bersikukuh merasa benar atas proses pembangunan Pasar Limbangan, bahkan langsung mengajukan Memori Banding ke PTUN Jakarta.
Padahal PTUN Bandung menyatakan, IMB Pasar Limbangan tak sah karena tak didukung kelengkapan dokumen “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” (Amdal). Sehingga Pemkab berwajiban mencabutnya.
“Pemkab Garut lebih mementingkan pengusaha atau pemodal dibandingkan warga Pasar Limbangan yang juga warga Garut asli. Karena itu, kita mencoba mencari keadilan melalui Polda Jabar,” tandas Dedi, bernada kesal.
Arogansi Pemkab Garut, ungkapnya, terlihat ketika bersikukuh memroses pembangunan Pasar Limbangan tanpa memertimbangkan pelbagai masukan saran, dan kritikan dari warga Pasar Limbangan.
Mulai soal proses lelang, transparansi informasi, hingga pendirian bangunan los serta kios pasar.
Sehingga jika terdapat niat baik dari Pemkab, menurutnya permasalahan itu harus selesai dengan cara berdialog bersama antara warga.
Dikemukakan, selama ini, warga Pasar Limbangan terbilang sabar memerjuangkan hak-haknya itu, dan selalu bertindak berdasar etika, serta peraturan perundang-undangan berlaku.
Mereka perlihatkan dengan menempuh jalur komunikasi dengan pelbagai pihak, menggelar aksi unjukrasa damai, hingga mengajukan gugatan hukum ke PTUN, beber Dedi Rosadi.
********
Noel, Jdh.