“Segera Mengemas Tuntutan Pidana Lantaran Bupati Abai Terhadap Kewajiban Hukum”
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Senin, 30/11 – 2015 ).
“Garut Governance Watch” (G2W) bersama “Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan” (P3L), kini gencar menelisik terdapatnya indikasi kuat terpenuhinya unsur “korupsi” pada setiap seluruh tahapan kegiatan revitalisasi Pasar Limbangan, dilakukan PT Elva Primandiri.
Lantaran meski “Izin Mendirikan Bangunan” (IMB) pasar tersebut, terhadap PT Elva Primandiri dicabut. Namun hingga kini aktivitas revitalisasi masih terus berjalan, membuktikan Bupati setempat juga abai terhadap kewajiban hukum.
Demikian diungkapkan Divisi Korupsi, Politik dan Monitoring Hukum G2W, Yuda Ferdinan ketika didesak pertanyaan Garut News pada jumpa pers digelar Senin (30/11-2015) sore.
Ungkapan senada dikemukakan pula Ketua P3L, Basar serta Sekretaris P3L, Jajat Sudrajat juga mereka mengingatkan, tak adanya penegakan hukum selama ini bisa semakin menyengsarakan masyarakat pasar, sekaligus tak mustahil dapat kian memicu terjadinya konflik horizontal secara besar-besaran.
Menyusul sejak dicabutnya IMB, maka ragam aktivitas revitalisasi pasar ini sangat ilegal, tetapi justru hingga sekarang masih terus berlanjut, tandasnya.
“Maka dengan sangat terpaksa, kami menggodok kembali upaya mendesak bisa segera menggelindingkan tuntutan secara pidana,” tegas Yuda Ferdinan, Basar, serta Jajat Sudrajat.
Malahan pula “tak mustahil”, indikasi dapat memenuhi unsur pelanggaran hak azasi manusia. Kami bakal menggandeng Komnas HAM, kemudian yang bisa memenuhi unsur kerusakan lingkungan melibatkan WALHI atawa Green Peace, serta yang mungkin memenuhi unsur korupsi. Kami menggandeng KPK, beber mereka.
Sehingga mengacu pada regulasi “Keterbukaan Informasi Publik” (KIP), dipastikan segera memeroleh dan detail memelajari dokumen lelang revitalisasi pasar tersebut.
Sebab pembatalan IMB itu, sesuai amar putusan Majelis Hakim “Pengadilan Tata Usaha Negara” (PTUN) Bandung, serta dikuatkan putusan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” (PT TUN) Jakarta.
Serta berdasar saran tindak lanjut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat bernomor 0159/SRT/0182.2013/bd-04/XI/2015, antara lain disebutkan terjadi bentuk maladministrasi dalam pekerjaan pembangunann revitalisasi Pasar Limbangan, di antaranya perbuatan melawan hukum dilakukan PT Elva Primandiri.
Selain itu, Pemkab Garut dalam hal ini Bupati Garut telah melakukan pengabaian kewajiban hukum, berupa melakukan pembiaran terhadap PT Elva Primandiri yang tetap melanjutkan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan meski IMB telah dicabut.
Bupati lalai melakukan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap PT Elva Primandiri dalam melaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan secara terus menerus.
Sedangkan saran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati, memberikan sanksi kepada PT Elva Primandiri berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaSK Kepala BPMPT tentang pencabutan Surat Izin, serta memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas perintah penghentian sementara.
Dalam pada itu, Yuda Ferdinan antara lain menambahkan upaya lainnya di antaranya mencoba beraudensi dengan kalangan DPRD kabupaten setempat, lantaran lembaga legislatif ini pun, dinilai fungsi pengawasannya tak berjalan optimal, pungkasnya.
******