Format Juru Bicara Pemerintah

Format Juru Bicara Pemerintah

626
0
SHARE

– Abdul Salam Taba, Pemerhati Teknologi Informasi dan Komunikasi

Jakarta, Garut News ( Kamis, 18/09 – 2014 ).

Ilustrasi. Kudu Senantiasa Gencar Difungsikan. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. Kudu Senantiasa Gencar Difungsikan. (Foto : John Doddy Hidayat).

Gagasan Asvi Warman Adam agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi juru bicara pemerintah (Koran Tempo, 8 Agustus 2014) menarik dicermati.

Sebab, setelah diberangus Gus Dur, belum ada kementerian/lembaga yang piawai dan bisa menjembatani komunikasi serta informasi program pemerintah dengan rakyat selayaknya Departemen Penerangan pada masa Orde Baru.

Tepatkah penugasan Kemkominfo sebagai juru bicara pemerintah sekaligus pembina dan regulator dalam bidang pos, teknologi informasi, serta komunikasi (TIK)?

Secara fungsional, keberadaan lembaga yang bisa mensosialisasi program kerja pemerintah secara tepat sehingga mudah diterima masyarakat memang diperlukan.

Namun tak harus dibentuk direktorat jenderal baru sebagaimana diusulkan Asvi. Sebab, sudah ada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), yang selama ini bertugas mensosialisasi program kementerian/lembaga, khususnya di Kemkominfo.

Yang perlu dilakukan hanya memaksimalkan fungsi dan merevitalisasi kemampuan pegawai Ditjen IKP agar program kerja Jokowi-JK bisa disosialisasi secara lebih kreatif, modern, dan demokratis.

Masalahnya, format tersebut tidak mengakomodasi harapan serta tuntutan praktisi dan asosiasi industri TIK, termasuk netizen, yang banyak berkontribusi memenangkan Jokowi-JK.

Mereka berharap Kemkominfo berperan sebagai regulator teknis mandiri dan melepas fungsi kehumasannya kepada Sekretariat Negara (Detik.com, 23 Agustus 2014).

Secara praktis, tuntutan tersebut logis. Sebab, tanpa fungsi kehumasan, Kemkominfo bisa fokus mengatur dan membangun infrastruktur TIK tanpa terbebani kepentingan lain (politik), misalnya.

Hal tersebut mempercepat terwujudnya broadband economy dan masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society), yang berdampak meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia, baik secara regional maupun global.

Selain itu, perkembangan industri TIK akan terdorong secara nasional. Sebab, pengelolaan sektor TIK, dengan segala model bisnis dan layanan yang mengikuti serta regulasinya, lebih terarah dan akomodatif terhadap kemajuan teknologi dan menjamin kepastian berusaha.

Akibatnya, operator terpacu untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas layanannya dengan tarif terjangkau.

Selain itu, untuk meningkatkan kinerja dan menghindari timbulnya intervensi politik, Kemkominfo sebaiknya tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, melainkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa kemampuan pemerintah Jokowi-JK dalam membentuk kementerian TIK tersendiri serta memaksimalkan potensi pegawai hasil penggabungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dengan Kementerian Sekretariat Negara akan berimplikasi ganda.

Selain meningkatkan kinerja dan mempercepat realisasi program kerja utama Jokowi-JK, seperti Indonesia Sehat dan Indonesia Cerdas, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berupaya memberantas korupsi berbasis TIK (by system), rencana di atas memastikan adanya lembaga kehumasan yang kuat dan berkemampuan dalam menjembatani komunikasi serta informasi program pemerintah kepada segenap lapisan masyarakat.

******

Kolom/Artikel : Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY