Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby

Evaluasi Pembebasan Bersyarat Corby

858
0
SHARE

Garut News ( Jum’at, 11/04 – 2014 ).

Ilustrasi. Foto : John Doddy Hidayat.
Ilustrasi. Foto : John Doddy Hidayat.

Pemerintah mesti segera mengevaluasi pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby.

Pernyataan terbaru teman dekat terpidana kasus penyelundupan mariyuana itu, juga penampilan dia dan keluarganya di sebuah stasiun televisi Australia, bisa menjadi dasar bagi pemerintah mengembalikan Corby ke penjara.

Dia bisa dinilai melanggar kesepakatan ia tandatangani sendiri dengan Kementerian Hukum.

Corby, seperti dituturkan sahabatnya, Renae Lawrence, mengaku memang membawa mariyuana di dalam tasnya saat memasuki Indonesia.

Warga Australia itu bahkan menyebutkan lebih dari tiga kali melakukan sebelum tertangkap 2004.

Pengakuan ini, jika benar, menunjukkan ia sebenarnya tak pantas mendapat remisi besar, apalagi memperoleh pembebasan bersyarat.

Pengadilan Negeri Denpasar menghukum penyelundup 4,1 kilogram mariyuana ini penjara 20 tahun.

Keputusan itu dikuatkan hingga ke Mahkamah Agung.

Keluarga Corby kemudian mengajukan grasi beralasan terpidana mengidap penyakit mental.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun memberikan pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Corby juga mendapatkan remisi 25 bulan.

Pemberian grasi, dan pengurangan hukuman luar biasa besar itu sebenarnya pernah dikritik.

Presiden dinilai terlalu bermurah hati memberikan grasi terpidana kasus narkotik.

Presiden bahkan pernah dituding bermain mata dengan pemerintah Australia.

Tetapi juru bicara Presiden meyakinkan, alasan kemanusiaanlah menjadi pertimbangan pemberian grasi pada 2012 itu.

Kini, jika pernyataan sahabat Corby itu sahih, pemerintah menanggung malu.

Lawrence mengungkapkan bahwa Corby kerap bertingkah seolah-olah gila untuk mendapatkan simpati Presiden.

Ini berarti Corby berbohong demi memeroleh pengurangan hukuman besar.

Ia terbukti berhasil menipu dokter Lembaga Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Presiden.

Menyikapi informasi ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mesti segera memeriksa kembali Corby.

Direktorat memang membentuk Tim Pengawasan Pemasyarakatan.

Tetapi tim tersebut baru sebatas mengevaluasi kasus munculnya Corby, dan keluarganya pada tayangan televisi Australia.

Tim bisa segera meningkatkan penyelidikan terhadap kesaksian terbaru sahabat Corby.

Pada kasus tayangan itu saja, sebetulnya Tim Pengawasan tak perlu berlama-lama mengevaluasi.

Pernyataan kakak Corby, mariyuana dibawa adiknya bisa jadi berasal dari Indonesia telah menghina Indonesia.

Pernyataan itu juga melanggar kesepakatan pembebasan bersyarat, yakni tak melakukan perbuatan bisa meresahkan masyarakat Indonesia.

Pernyataan kakak, dan sahabat Corby itu jelas mencoreng pemerintah Yudhoyono, boleh jadi keliru memberi grasi.

Pemerintah, melalui tim dibentuk, tak boleh tinggal diam.

Tim kudu segera memutuskan status Corby: dikembalikan ke penjara atawa dibiarkan melenggang sesukanya.

******

Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY