Editorial

0
91 views
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 01/11 – 2016 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kabar gembira datang dari Bank Dunia. Lembaga itu belum lama ini mengumumkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia pada 2017 melonjak ke posisi ke-91 dari peringkat ke-109 pada 2016. Tapi, di balik kabar ini, muncul pula hal yang merisaukan. Jumlah investasi asing belum juga mencapai target karena masih lemahnya pelayanan satu pintu di daerah.

Kenaikan peringkat itu terjadi karena ada perbaikan dalam sejumlah layanan, antara lain kemudahan memulai usaha, penyambungan listrik, dan akses perkreditan. Adapun hal yang belum direformasi adalah perizinan mendirikan bangunan, perlindungan investor minoritas, dan penyelesaian kepailitan.

Kendati naik, peringkat kemudahan berbisnis di negara kita masih tertinggal jauh dibanding negara-negara Asia Tenggara lain. Indonesia masih di bawah Singapura (urutan ke-2), Malaysia (ke-23), Thailand (ke-46), Brunei Darussalam (ke-72), dan Vietnam (ke-82).

Jangan heran bila upaya mendongkrak investasi asing pun belum optimal. Tahun lalu, jumlah investasi di Indonesia naik 17,8 persen dibanding pada tahun sebelumnya. Sayangnya, dari total investasi yang mencapai Rp 545,4 triliun itu, yang berupa modal asing hanya Rp 179,5 triliun atau 32,5 persen. Angka ini masih jauh dari target sebesar Rp 343,7 triliun.

Tahun ini, realisasi penanaman modal asing juga tak terlalu menggembirakan. Pada semester pertama, realisasinya hanya Rp 102 triliun. Dengan perolehan sementara ini, diperkirakan target Rp 386 triliun akan sulit tercapai pada akhir tahun.

Salah satu problem yang muncul adalah masih lambannya pelayanan perizinan di daerah. Ketika pemerintah pusat sudah menyatukan perizinan, sebagian daerah masih keteteran melayani investor. Di daerah, investor masih harus melalui banyak pintu sebelum mengantongi izin usaha. Bahkan, di Batam, yang sudah menjadi kawasan ekonomi khusus, proses perizinan masih saja tumpang-tindih karena ada duplikasi kewenangan antara Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Bila di kawasan ekonomi khusus saja seperti itu, kondisi di daerah lain bisa jadi lebih parah lagi. Karena itu, mutu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah mutlak harus ditingkatkan. Jangan sampai deregulasi dan kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat tersendat di daerah.

Data yang dimiliki BKPM sampai Mei lalu menyebutkan, sudah berdiri 526 PTSP dari total 561 provinsi, kabupaten, kota, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas. Ada 31 daerah dan 4 kawasan ekonomi yang belum membentuk PTSP.

Proses pembentukan PTSP harus dipercepat agar semua daerah memiliki layanan terpadu yang penting buat mendongkrak investasi. Duplikasi dan tumpang-tindih perizinan perlu segera dibenahi.

Percuma ada PTSP bila investor yang ingin menanamkan duit masih dipingpong untuk berurusan dengan banyak pihak, menghabiskan banyak waktu, dan berbiaya mahal.

********

Opini Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here