Garut News ( Ahad, 16/03 – 2014 ).

DK(21) bersama In (23) diterjng timah panas senpi polisi, kemudian kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Garut, keduanya dijaring Satreskrim, Jumat (14/03-2014).
Mereka dibekuk lantaran terlibat sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada sejumlah lokasi.
Mereka selalu memersenjatai diri dengan air softgun jenis FN, menakut-nakuti korbannya.
Kapolres AKBP Arif Rachman katakan, selama ini mereka tak hanya beraksi di wilayah Garut, melainkan juga pada sejumlah kota di Jawa Barat, seperti Sumedang dan Bandung, katanya.
“Berdasar pemeriksaan sementara, keduanya mengaku menjalankan beraksi 27 kali, 21 di antaranya pada wilayah Kabupaten Garut, selalu membekali diri dengan air softgun,” katanya pula.
Di Kabupaten Garut kebanyakan beroperasi sekitar wilayah Kadungora, dan Leles.
Namun berdasar catatan, mereka pun melakukan kejahatan sama pada sepuluh wilayah kecamatan di Garut.
“Modusnya memepet serta menakuti korban dengan air softgun. Setelah korban terdesak tak berdaya, seorang dari mereka mengambil alih motor korban, membawanya kabur. Tak jarang, mereka kerap melakukan pencurian motor terparkir,” ungkapnya.
Ketika mencuri sepeda motor di lokasi parkiran, kedua tersangka memiliki peran sendiri.
Tersangka In sebagai eksekutor dengan cara merusak kontak kunci motor dahulu, sedangkan DK memantau situasi sekitar.
Sebagian besar sepeda motor dijual pada seorang penadah berinisal A, kini buron.
Dari tersangka, berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor.
“Empat sepeda motor diamankan, terdiri Yamaha Vega bernopol Z 3477 ET, Honda Vario Techno D 2301 KEN, Yamaha Mio Soul B 6321 KWJ, dan Honda Supra Fit D 359 VV.
Selain itu, juga disita peralatan biasa mereka gunakan pada setiap aksinya, masing-masing kunci letter T berikut enam mata kuncinya, serta air softgun jenis FN.
Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi beda.
Lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap, maka terpaksa menembak kaki kedua tersangka, katanya.
DK mengaku motor hasil curian dijual pada seorang penadah berinisial A di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Satu unit motor dihargai sebesar Rp1,5 juta.
Setiap menjual motor, mendapat Rp1,5 juta. Uangnya dibagi masing-masing Rp500 ribu, sisanya Rp500 digunakan biaya operasional.
*******
Pelbagai Sumber.