DPR Duga Bebas Bersyarat Corby Dipolitisasi

DPR Duga Bebas Bersyarat Corby Dipolitisasi

722
0
SHARE

Jakarta, Garut News ( Selasa, 11/02 – 2014 ).

Schapelle Corby menutupi wajahnya, pada saat menyelesaikan administrasi bebas bersyaratnya di kantor kejaksaan di Denpasar, Bali, (10/2). AP/Firdia Lisnawati
Schapelle Corby menutupi wajahnya, pada saat menyelesaikan administrasi bebas bersyaratnya di kantor kejaksaan di Denpasar, Bali, (10/2). AP/Firdia Lisnawati
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, menduga pemberian bebas bersyarat narapidana narkoba Schapelle Leigh Corby bukan berdasarkan pertimbangan hukum murni.

“Kami menduga ada skenario politik luar negeri untuk menjatuhkan posisi Indonesia,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 10 Februari 2014.

Menurut Mahfudz, jika pembebasan Corby memang hanya bentuk negosiasi politik antara Indonesia dan Australia, pemerintah harus jujur menjelaskan hal tersebut.

“Harus ada keuntungan balik yang didapat Indonesia dari negosiasi ini,” kata dia.

Mahfudz berpendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah untuk Corby terkesan tak transparan.

Oleh karena itu, muncul spekulasi di masyarakat bahwa posisi tawar Indonesia dengan negara lain sedang menurun.

Menurut Mahfudz, dugaan tersebut dapat dilihat dari kasus pengusiran pencari suaka oleh Angkatan Laut Australia saat memasuki wilayah perairan negara benua itu kembali ke pantai Indonesia.

“Indonesia sangat dipermalukan di sini,” ujarnya.

Kemudian, penangkapan 10 nelayan Indonesia oleh militer Papua New Guini.

Meskipun antara kasus para pencari suaka dan penangkapan nelayan ini terpisah, kata Mahfudz, insiden ini berpotensi membuat hubungan politik luar negeri Indonesia dengan beberapa negara tetangga menjadi panas.

Oleh karena itu, sekali lagi Mahfudz meminta pemerintah harus menegaskan alasan mereka mengenai pembebasan ratu narkoba asal Negeri Kangguru itu.

Corby ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004 lalu.

Dia dibekuk ketika membawa ganja 4,1 kilogram.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas perempuan asal Queensland itu.

AMRI MAHBUB | LINDA TRIANITA/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY