Garut News ( Jum’at, 16/05 – 2014 ).

Dewan Penasihat Presidium “Garut Selatan” (Garsel), Suryaman Anang Suatma, katakan pihaknya kini menyelenggarakan koordinasi dengan Pemkab Garut.
Selaku kabupaten induk persiapan menyusun manajemen transisi sesuai amanat psl. 24 PP Nomor 78/2007.
Kepada Pers, Jum’at (16/05-2014), Suryaman Anang Suatma mengemukakan, pada regulasi tersebut menyatakan pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi terhadap “Daerah Otonomi Baru” (DOB).
Bisa berupa penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaa DPRD, penyusunan APBD, pemberian hibah dari daerah induk.
Serta pemberian bantuan dari provinsi, pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen.
Juga penyusunan rencana umum tata ruang daerah, serta dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah.
Lantaran DPD RI sesuai kewenangannya, tuntas membahas aspirasi masyarakat mengenai pembentukan DOB, direkomendasikan DPD RI di antaranya Kabupaten Garsel pemekaran dari Kabupaten Garut.
Selanjutnya dibahas pada Komisi Dua DPR RI melalui Panja, ungkap Suryaman.
Dikemukakan pula, Undang-Undang Tentang Pembentukan DOB Garsel ini, insaallah bisa ditetapkan pada pertengahan 2014 mendatang.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPD RI, Rabu (14/05-2014), terdapat 65 usulan pembentukan DOB, tiga di antaranya dari Provinsi Jawa Barat.
Namun direkomendasikan DPD RI, yakni DOB Kabupaten Garsel, dan Kabupaten Sukabumi Utara.
******
Esay/ Foto : John.