Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Kamis, 08/09 – 2016 ).
– Fenomena politik ini mungkin pertamakalinya terjadi. Berupa terdapatnya prosesi penggantian Kepala Desa (kades) melalui proses penggantian antarwaktu atawa PAW di Kabupaten Garut seusai pemilihan kepala desa serentak.
Peristiwa sangat langka tersebut, berlangsung di Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong.
PAW Kades Mekarsari dilaksanakan menyusul kades setempat yakni Tatang meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir. Dia terpilih sebagai Kades Mekarsari pada pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama di kabupaten setempat pada 2014 lalu. Namun belum setahun dilantik menjadi kades, meninggal dunia.
PAW Kades Mekarsari pun digelar di Gedung Olahraga Futsal Desa Mekarsari Jalan Dangdeur arah Simpang Samarang, Kamis (08/09-2016).
“Sesuai Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, dilakukanlah pemilihan kades melalui PAW,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Alit Suherman, usai meninjau lokasi.
Justru menariknya, dalam proses PAW kades, pengganti kades tak secara otomatis ditempati calon kades meraih suara terbanyak berikutnya dari pilkades sebelumnya. Namun penggantian kades tetap dilakukan melalui proses pemilihan dengan calon terdiri atas calon-calon sebelumnya.
Pemilih pun tak lagi dari warga pemilik hak pilih secara umum melainkan dibatasi pada perwakilan unsur masyarakat terdiri antara lain unsur Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama (Majelis Ulama Indonesia) setempat, Badan Perwakilan Desa, dan unsur perangkat Pemerintahan Desa.
Sedangkan Panitia Pilkades-nya terdiri unsur masyarakat non perangkat pemerintahan desa.
Pada PAW Kades Mekarsari terdapat tiga calon kades maju untuk dipilih, masing-masingg Amar, Ny. Elen Lensa, dan Ny. Fuji. Sedangkan jumlah pemilihnya mencapai 102.
Proses pemungutan suara dilakukan tertutup dihadiri unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Garut terkait, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Bayongbong.
Selama proses pemilihan berlangsung, pemilih dikarantina dan tak diperbolehkan meninggalkan ruangan hingga proses pemilihan selesai.
Pada malam sebelum Pilkades PAW dilaksanakan, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten sempat menggelar simulasi demi kelancaran proses Pilkades.
“Setahu kami, PAW Kades ini mungkin pertama kali terjadi. Bukan saja di Garut, tapi di seluruh Indonesia. Kita berharap ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” imbuh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Jajat Darajat.
Hasil pemungutan suara, Ny. Lensa berhasil meraih suara terbanyak dengan 65 suara. Disusul Ny. Fuji 20 suara, dan Amar 17 suara.
*******
(nz, jdh).