Dana Saksi Pemilu

0
69 views

Garut News ( Rabu, 29/01 – 2014 ).

 

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Rencana pemerintah membiayai para saksi pada pemilu memerlihatkan begitu longgarnya penggunaan anggaran negara.

Biaya mencapai lebih dari Rp700 miliar itu baru dibicarakan sekarang.

Padahal APBN 2014 lama disahkan.

Penyelenggaraan pemilu legislatif pun tinggal sekitar dua bulan lagi.

Pemerintah menugaskan pengalokasian dana itu pada Badan Pengawas Pemilu.

Menurut petinggi pemerintah, kalangan parpol kekurangan dana untuk para saksi mewakili mereka di tempat pemungutan suara.

Maka, dititipkanlah dana ratusan miliar rupiah itu pada Bawaslu bersamaan dengan duit Rp800 miliar untuk panitia pengawas lapangan.

Jadi, total dana tambahan yang diterima Bawaslu Rp1,5 triliun.

Ini di luar anggaran operasional, sekitar Rp3 triliun, dipatok APBN.

Tambahan anggaran itulah-terutama dana para saksi dari partai politik kini diributkan.

Partai politik, seperti Demokrat dan Partai Amanat Nasional, menyokong pemberian dana tersebut.

Tetapi PDI Perjuangan, dan NasDem tak setuju, bahkan memertanyakan motif penyaluran dana buat para saksi itu.

Kedua partai ini merasa mampu membiayai saksi-saksi mereka di tempat pemungutan suara.

Ribut-ribut itu tak akan muncul andaikata masalah tersebut dibahas jauh hari, termasuk landasan hukumnya.

Pembiayaan para saksi oleh negara sebetulnya akan mengurangi beban keuangan partai politik.

Secara teoretis, hal ini akan mencegah kalangan partai politik mencari sumber dana dengan menghalalkan segala cara, termasuk lewat korupsi.

Selama ini undang-undang juga memerbolehkan partai politik mendapat bantuan dari negara, besarnya sesuai perolehan suara dalam pemilu.

Masalahnya, Undang-Undang Partai Politik tak mengatur khusus pembiayaan negara untuk para saksi dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu juga tak memberi wewenang bagi Bawaslu menyalurkan alokasi dana buat para saksi mewakili partai politik itu.

Rencananya, pemerintah mengatur pembiayaan para saksi tersebut lewat peraturan presiden.

Terobosan itu sungguh riskan.

Bukan hanya landasan hukumnya kurang kuat, persoalan audit penggunaan dana itu juga bisa bermasalah.

Partai politik bisa saja lepas tangan lantaran dana tersebut tak masuk ke kas partai, melainkan langsung pada para saksi.

Mau tak mau, kelak Bawaslu-lah melaporkan penggunaannya sekaligus bertanggung jawab apabila terdapat penyelewengan.

Inilah perlu dipertimbangkan Bawaslu.

Pembiayaan para saksi pemilu atawa kegiatan partai politik bisa saja menggunakan anggaran negara.

Terlebih lagi jika bertujuan memerbaiki kualitas demokrasi sekaligus mengurangi korupsi.

Tetapi sebaiknya semua itu diatur lewat undang-undang, bukan dengan cara serampangan sehingga menimbulkan prasangka buruk.

***** Opini/Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here