Dana Pembangunan Masjid Agung KBB Diduga Diselewengkan

Dana Pembangunan Masjid Agung KBB Diduga Diselewengkan

999
0
SHARE

Padalarang, Garut News ( Selasa, 21/01 – 2014 ).

Ilustrasi, Ada Mushola Dikerangkeng di Cilampuyang, Malangbong, Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi, Ada Mushola Dikerangkeng di Cilampuyang, Malangbong, Garut, Jawa Barat. (Foto : John Doddy Hidayat).

DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) buktikan janjinya memanggil panitia pembangunan Masjid Agung KBB.

Terdiri kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), bagian pembangunan dan beberapa pihak terkait, di Gedung DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang-Cianjur, Senin (20/01-2014).

Pemanggilan ini, tindak lanjut pemberitaan sejumlah media massa mengenai dugaan tindak pidana korupsi, dan penyelewengan dana pembangunan Masjid Agung KBB senilai Rp7,5 miliar.

Dana pembangunan masjid itu, bersumber hibah APBD KBB.

Namun ironis, usai pemanggilan dilakukan, DPRD bungkam atawa enggan menjelaskan materi dibahas selama sekitar tiga jam itu.

DPRD bahkan terkesan menutup-nutupi, saat wartawan mendesak pertanyaan materi ditanyakan pada para pihak terkait tak beresnya proyek pembangunan sarana ibadah tersebut.

Malahan, wartawan pun sama sekali tak diizinkan memasuki ruangan rapat ketika pemanggilan berlangsung.

Foto : John Doddy Hidayat.
Ilustrasi, Kerangkeng (Foto : John Doddy Hidayat).

“Kami hanya minta pemkab mengkaji regulasi pembentukan panitia pembangunan masjid,” kata juru bicara Komisi C DPRD KBB, Sunarya Erawan.

Didesak pertanyaan, apakah dewan juga memertanyakan alibi mengapa kontraktor tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Menurut dia, itu lantaran alasan teknis seperti kurangnya peralatan pembangunan, katanya.

“Sudah tak perlu melebar tanya lain-lain, kami hanya minta pemkab mengkaji regulasi,” ujar anggota dewan lainnya.

Begitu pun dengan panitia pembangunan masjid.

Ketika ditanya wartawan, panitia malahan meminta wartawan menanyakan langsung pada dewan.

“Tanya saja ke dewan, tadi apa saja yang ditanya,” imbuh seorang panitia sambil buru-buru pergi.

Hal sama dilakukan pula pihak kontraktor maupun konsultan pengawas.

Mereka terlihat terburu-buru turun tangga, dan meninggalkan lantai dua lokasi pemanggilan dilakukan.

Tak ada seorang pun bersedia memberi keterangan pada wartawan.

Hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deni Juanda, bersedia buka suara.

Kata dia, pada pemanggilan itu DPRD hanya memertanyakan legalitas, dan regulasi pembentukan panitia pembangunan masjid.

“Dewan hanya menanyakan kejelasan hukum panitia. Apa dasar hukum panitia dibentuk,” katanya.

Dikemukakan, PPK sama sekali tak tahu menahu pembentukan panitia pembangunan masjid, lantaran panitia dibentuk langsung pemkab.

Menurutnya, PPK baru bekerja setelah panitia terbentuk.

Meski PPK kemudian melakukan perjanjian kontrak dengan kontraktor pelaksana, Deni juga mengaku tak mengetahui mengapa kontraktor PT GN, akhirnya dimenangkan pada tender proyek pembangunan Masjid Agung KBB itu.

“Kalau soal mengapa dimenangkan PT GN, kami tak tahu. Melakukan tender bukan kami, tetapi Cipta Karya,” beber Deni, terburu-buru pergi naik mobil.

Menurut keterangan sumber terpercaya jajaran panitia, proses penetapan pemenang tender bermasalah sejak awal.

Terlihat saat kontraktor justru mengajukan pembayaran di muka 20 persen pada panitia, atawa setara Rp2,3 miliar.

Padahal biasanya, pembayaran dilakukan ketika pekerjaan selesai.

“Ini menandakan kontraktornya bisa jadi tak punya uang. Harusnya kan kerja dulu, baru minta bayaran. Ini sebaliknya,” kata sumber ini, menunjukkan tanda terima penyerahan uang Rp2,3 miliar dari panitia.

Ketidakberesan dikhawatirkan jajaran panitia semakin terlihat ketika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai disepakati pada kontrak.

Meski diberi waktu tambahan selama 50 hari, pekerjaan pembangunan pondasi dan tiang pancang masjid tetap tak bisa dirampungkan.

Meski kontraktor dinilai wanprestasi, gagal melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, lanjut dia, faktanya kontraktor justru kembali meminta bayaran tambahan pada panitia sebesar Rp1,8 miliar.

Namun permintaan pembayaran kali ini, ditolak panitia dengan alasan panitia menunggu hasil kajian konsultan pengawas independen dari ITB, katanya.

“Bahkan mencengangkan, menemukan proyek pembangunan ini menggunakan besi bekas. Besi rongsokan. Ini fakta. Sangat keterlaluan,” ujar pria itu, menunjukkan surat permintaan pembayaran kontraktor.

Besi-besi bekas diduga digunakan proyek pembangunan masjid ini, kini diamankan kepentingan barang bukti.

Besi-besi bekas ia peroleh dari lokasi proyek pembangunan masjid, juga sempat ditunjukkan pada wartawan.

Mengenai dugaan penggunaan besi bekas pada proyek pembangunan Masjid Agung KBB, konsultan pengawas proyek pembangunan masjid, CV Mi, dalam surat resmi ditujukan pada pihak panitia, membantah tudingan tersebut.

“Dugaan penggunaan besi bekas dalam pembangunan masjid, kami nyatakan tak benar,” demikian bunyi surat klarifikasi konsultan pengawas.

****  ZK.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY