Garut News, ( Rabu, 30/10 ).

Banyak pasangan pengantin baru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi resah dan gelisah.
Lantaran pernikahan mereka belum bisa dilengkapi buku nikah, dari Kantor Kemenag setempat.
“Saya takut disebut nikah siri,” ujar Siska Gusniawati, penduduk Desa Pasawahan, Tarogong Kaler, Rabu (30/10).
Padahal Siska mengaku, melangsungkan pernikahannya pada 7 November mendatang.
Dia juga katakan informasi belum adanya buku nikah itu, dari temannya melangsungkan pernikahan awal Oktober lalu.
menyusul. setelah melangsungkan akad nikah pasangan pengantin tak diberi buku nikah oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kondisi ini, diakui pula KUA Tarogong Kaler.
Menurut seorang penghulu , Ahmad Yani Ramdani, katakan kekosongan buku nikah terjadi sejak awal September.
Jumlah pasangan nikah tak mememiliki bukuh nikah di wilayahnya selama dua bulan terakhir mencapai 157 pasangan.
Namun meski begitu, kata Ahmad, pasangan nikah ini tercatat dan terdaftar di kantor KUA.
Bahkan mereka juga dilengkapi surat keterangan nikah sementara pengganti buku nikah.
“Buku nikah dibagikan setelah kiriman datang, kondisi ini juga terjadi tak hanya di kami tetapi se Garut,” katanya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, I Somantri,
mengatakan kekosongan buku nikah di laporkan ke Kantor Kementrian Agama Wilayah Jawa Barat.
Jumlah pengantin belum menerima jumlah buku nikah di Garut mencapai 5.000 pasangan.
“Jangan khawatir disebut nikah siri, sebab setiap pasangan nikah teregistrasi di kami,” katanya pula.
Dikatakan, berdasar informasi Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, kelangkaan buku nikah terjadi di seluruh Indonesia.
Kendati begitu, buku nikah yang baru disalurkan ke daerah 16 November mendatang.
“Saya jamin surat keterangan nikah sementara tak disalahgunakan kumpul kebo, lantaran sifatnya sementara, dan formatnya juga susah ditiru. Apalagi jika di fotocopy ketahuan,” ungkap Somantri.
****** SZ, JDH.