Garut News ( Selasa, 16/10 – 2018 )

Bupati Garut Rudy Gunawan menandatangani delapan tuntutan dari “Gerakan Mahasiswa Pemuda Pelajar Santri” (GMPPS) kabupaten setempat, yang menolak penyimpangan seksual “Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender” (LGBT), dan Kemaksiatan Jilid II.
Penandatanganan delapan tuntutan tersebut, juga antara lain dilakukan Ketua Komisi D DPRD, Asep D Maman, Ketua Umum “Majelis Ulama Indonesia” (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, dan para Pimpinan Intitusi Teknis Terkait lainnya di ruang Rapat Paripurna DPRD garut, Selasa, ( 16/10 – 2018 ).

Sedangkan kedelapan tuntutan itu terdiri ; 1. DPRD Kabupaten Garut serta Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati Garut) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait LGBT, dan Penyakit Masyarakat lainnya, dan Perda mengenai Ketahanan Keluarga.
2. Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk menyediakan sarana rehabilitasi pelaku LGBT.

3. Kapolres Garut untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik kos-kosan agar melakukan pengawasan secara ketat terkait kunjungan antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan, aturan jam malam dan lain sebagainya.
4. Aparat Keamanan untuk menindak, menertibkan dan menutup tempat-tempat yang terindikasi menjadi sarana perkumpulan komunitas serta aktivitas LGBT, seperti warung remang-remang, tempat hiburan dan lain sebagainya, serta menghimbau masyarakat melalui spanduk tentang bahayanya LGBT, dan penyimpangan seks lainnya.

5. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus menerbitkan surat untuk mewajibkan di sekolah binaannya mengadakan program pembinaan keagamaan di luar jam pelajaran, serta pembuatan spanduk bertuliskan “Sekolah Tersebut Menolak LGBT”.
6. Dinas Kominfo untuk mengawasi, memerketat dan memblokir konten-konten LGBT, dan konten-konten sekual lainnya yang beredar di Media Sosial.

7. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut harus menerbitkan Fatwa MUI tentang Bahaya LGBT, dan bahayanya aktivitas seksual di luar pernikahan kemudian menyosialisasikannya kepada Masyarakat luas untuk disampaikan pada ceramah-ceramah keagamaan.
8. Dinas Sosial Kabupaten Garut harus memasukan materi bahayanya LGBT, dan perilaku seksual lainnya di luar pernikahan melalui pendamping PKH dalam pembinaan keluarga.
Bilamana dalam waktu sekurang-kurangnya Tujuh Hari tuntutan kami tidak diindahkan, dan tidak direalisasikan semenjak tanggal ditetapkan dan ditandatangani, maka kami GMPPS Kabupaten Garut tidak bertanggung jawab jika ada sekelompok masyarakat yang melakukan sweeping di tempat-tempat yang disinyalir ada aktivitas LGBT, dan tempat maksiat lainnya.
GMPPS mengingatkan, sebagaimana dilaporkan KPA dan diungkapkan Wakil Bupati Garut di salah satu media online, jumlah Gay (penyuka sesama laki-laki) berjumlah 3.300 orang.
Dari sejumlah itu dilaporkan 40 orang sudah terjangkit HIV. Masyarakat Garut yang notabene nya mayoritas Umat Islam, tentunya sangat menolak keberadaan penyakit LGBT di manapun berada, serta menolak aktivitas seksual lainnya di luar pernikahan.
Sebelumnya diberitakan Garut News, Sedikitnya 634 penduduk Kabupaten Garut, Jawa Barat, terinsfeksi HIV/AIDS terdiri 243 HIV, dan 391 AIDS Termasuk ditemukannya 31 kasus baru selama rentang waktu Januari hingga September 2018 lalu. Lantaran hingga 2017 silam terdapat 603 kasus HIV/AIDS.
“Dari 634 penduduk terinfeksi HIV/AIDS tersebut, 173 kasus di antaranya meninggal dunia,” ungkap Direktur Eksekutif “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia” (PKBI) kabupaten setempat, Ir Denden Supresiana.
********
Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat.