Ilustrasi Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 22/12 – 2015 ).

Bupati Garut Rudy Gunawan kian didesak bisa segera mengkaji pembentukan peraturan mengenai batas kewenangan desa. Terutama menyangkut pengakuan atas hak asal usul (rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal desa (subsidiaritas).
Aturan tersebut, guna menghindari tumpang tindihnya kewenangan pemerintah desa dengan “Satuan Kerja Perangkat Daerah” (SKPD), terkait implementasi UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Dengan adanya UU Desa, sekarang terdapat beberapa hal sebelumnya menjadi kewenangan Pemkab bisa menjadi kewenangan Desa. Jika tak segera disikapi maka bisa terjadi tumpang tindih dalam perencanaan program kegiatan,” imbuh Sekjen “Masyarakat Peduli Anggaran Garut” (Mapag) Edi Surahman, Senin (21/12-2015).
Dia menyontohkan, jika sebelumnya lembaga “Pendidikan Anak Usia Dini” (PAUD) merupakan kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik), sekarang ini desa juga bisa mendirikan PAUD.
Sehingga mau tak mau, atawa suka tak suka kudu diatur mengenai batasan kewenangan Desa, terkait pendirian PAUD tersebut. Termasuk perencanaan anggaran dan pengelolaanya. Jangan sampai bertumpang tindih dengan kebijakan Disdik.
“Harus diatur bagaimana posisi PAUD berikut kebijakan perencanaan anggaran. Ini harus jelas. Apalagi tahun depan ada bantuan DAK untuk PAUD. Apakah desa maupun Disdik siap dengan hal itu?” tandas Edi.
Selain itu, ungkap Edi, desa juga kini berwenang membentuk dan mengurusi Posyandu. Padahal sebelumnya, urusan Posyandu kewenangan SKPD, khususnya “Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa” (BPMPD).
Sehingga sangat dibutuhkan aturan jelas dan tegas, dalam hal apa kewenangan dimiliki SKPD membedakannya dengan kewenangan desa dalam urusan posyandu.
“Sehingga perlu ada aturan menegaskan tentang kewenangan Desa ini. Termasuk hal-hal teknisnya. Maka perlu secepatnya dilakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa, serta segera dibuatkan Perda atau Perbup-nya. Belum lagi BUMDes pembentukannya harus didasari payung hukum Perda dan Perbup,” tandas Edi pula mengingatkan.
Upaya mendorong hal ini, ujar dia, Mapag bekerjasama Perkumpulan Inisiatif dan BPMPD Kabupaten Garut berencana menggelar workshop pembahasan kewenangan desa, Selasa (22/12/2015).
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan bisa terbentuk Tim Kajian Kewenangan Desa Tingkat Kabupaten bertugas mengkaji, serta menginventarisasi kewenangan desa berdasar hak asal usul, dan lokal berskala desa, katanya.
********
Noel, Jdh.