Garut News ( Ahad, 12/08 – 2018 ).

Lantaran patut diduga menabrak aturan, maka Bupati Garut Rudy Gunawan didesak segera mencopot Aja Rowikarim dari jabatan Penjabat Sementara (PJ) Direktur Umum (Dirum), merangkap anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut.
Dia diketahui ikut seleksi calon “Badan Pengawas Pemilihan Umum” (Bawaslu) kabupaten setempat, tanpa terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal semestinya mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu. Sesuai Undang Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu psl 85 huruf i, dan Perbawaslu 17/2017.
Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pasal 7 poin k.
Ketua Komisi A DPRD Garut Alit Suherman juga menyatakan, seharusnya Aja mundur dari jabatannya ketika mendaftar seleksi Bawaslu.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mau lolos seleksi atau tidak, dia (Aja) tetap mesti mundur dari jabatannya ketika mendaftar jadi anggota Bawaslu. Kalau saat ini masih menduduki jabatannya, kami minta Bupati Garut harus mencopotnya dari jabatannya. Ini sudah tak beretika,” tandas Alit.
Dikonfirmasi, Aja Rowikarim beralibi justru karena dirinya tak mundur dari jabatannya di PDAM maka dirinya tak lolos dalam seleksi Bawaslu.
“Setelah dikonfirmasi saya tak mundur, saya dianggap tak memenuhi syarat Bawaslu,” katanya.
Mengenai pekerjaannya yang wiraswasta pada data di Bawaslu, Aja menyebutkan hal itu berdasar identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Di KTP elektronik, pekerjaan pasti wiraswasta. Karena bukan PNS,” katanya pula.
Diperoleh pula informasi, yang bersangkutan tak lolos Bawaslu, bahkan tak lulus seleksi KPU