Bupati Beserta Wabup Saksikan Orasi Demo P3L

0
168 views

“Segera Menuntut Pidana Lantaran Bupati Abai Terhadap Kewajiban Hukum”

Esay/Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Selasa, 19/01 – 2016 ).

Bupati dan Wabup Garut, Seolah Saksikan Langsung Orasi Demo dari P3L.
Bupati dan Wabup Garut, Seolah Saksikan Langsung Orasi Demo dari P3L.

Nampak fenomena gambar atawa foto berukuran besar Bupati Garut Rudy Gunawan beserta wakilnya Helmi Budiman terpangpang pada baliho di Bundaran Simpang Lima.

Seolah mereka menyaksikan langsung gegap-gempitanya orasi  Ketua “Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan” (P3L), Basar.

Pada aksi demo, Selasa (19/01-2016), juga gencar menelisik terdapatnya indikasi kuat terpenuhinya unsur “korupsi” pada setiap seluruh tahapan kegiatan revitalisasi Pasar Limbangan, dilakukan PT Elva Primandiri.

Demo P3L Berlangsung Gegap Gempita, Selasa (19/01-2016).
Demo P3L Berlangsung Gegap Gempita, Selasa (19/01-2016).

Lantaran meski “Izin Mendirikan Bangunan” (IMB) pasar tersebut, terhadap PT Elva Primandiri dicabut. Namun hingga kini aktivitas revitalisasi masih terus berjalan, membuktikan Bupati setempat juga abai terhadap kewajiban hukum.

Dengan nada lantang Basar mengingatkan, tak adanya penegakan hukum selama ini bisa semakin menyengsarakan masyarakat pasar, sekaligus tak mustahil dapat semakin memicu terjadinya konflik horizontal secara besar-besaran.

Menyusul sejak dicabutnya IMB, maka ragam aktivitas revitalisasi pasar ini sangat ilegal, tetapi justru hingga sekarang pembangunannya masih terus berlanjut, tandasnya.

Menolak.
Menolak.

“Maka dengan sangat terpaksa, kami mendesak bisa segera menggelindingkan tuntutan secara pidana,” tegas Basar.

Bahkan pula “tak mustahil”, terindikasi memenuhi unsur pelanggaran hak azasi manusia.

Sehingga mengacu pada regulasi “Keterbukaan Informasi Publik” (KIP), dipastikan segera memeroleh dan detail memelajari dokumen lelang revitalisasi pasar tersebut.

Sebab pembatalan IMB itu, sesuai amar putusan Majelis Hakim “Pengadilan Tata Usaha Negara” (PTUN) Bandung, serta dikuatkan putusan “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara” (PT TUN) Jakarta.

Segera Gelindingkan Tunturan Pidana.
Segera Gelindingkan Tunturan Pidana.

Serta berdasar saran tindak lanjut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat bernomor 0159/SRT/0182.2013/bd-04/XI/2015, antara lain disebutkan terjadi bentuk maladministrasi dalam pekerjaan pembangunann revitalisasi Pasar Limbangan, di antaranya perbuatan melawan hukum dilakukan PT Elva Primandiri.

Selain itu, Pemkab Garut dalam hal ini Bupati Garut telah melakukan pengabaian kewajiban hukum, berupa melakukan pembiaran terhadap PT Elva Primandiri yang tetap melanjutkan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan meski IMB telah dicabut.

Bupati dinilai sangat lalai melakukan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap PT Elva Primandiri dalam melaksanakan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan secara terus menerus.

Antara Lain Dikumandangkan Lagu Indonesia Raya, dan Padamu Negeri.
Antara Lain Dikumandangkan Lagu Indonesia Raya, dan Padamu Negeri.

Sedangkan saran Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati, memberikan sanksi kepada PT Elva Primandiri berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan revitalisasi Pasar Limbangan.

Pemkab Garut juga dituduh “Mengangkangi” Hak Azasi Masyarakat Pasar Limbangan. Tak sepenuhynya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SK Kepala BPMPT tentang pencabutan Surat Izin, serta memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas perintah penghentian sementara.

Demikian antara lain tuntutan ratusan pendemo dari P3L.

Mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Setempat.
Mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Setempat.

Seusai Orasi di Bundaran Simpang Lima mereka pun langsung mendatangi gedung DPRD kabupaten setempat.

 

**********

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here