Bukan Jam Malam

Bukan Jam Malam

859
0
SHARE

Garut News ( Sabtu, 01/02 – 2014 ).

Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto: John Doddy Hidayat).
Jika Kepolisian Daerah Jawa Barat menerapkan “jam malam” di Bandung, tentu ini bukan karena film Lewat Djam Malam dulu mengambil latar di kota itu.

Kondisi memang beda.

Jam malam 1945 diterapkan pemerintah kolonial membatasi aktivitas kaum pergerakan.

“Jam malam” 2014 dilakukan mengurangi potensi kekerasan mereka menghabiskan waktu di restoran, rumah hiburan, bahkan di pinggir-pinggir jalan.

Akhir-akhir ini Kota Kembang memang rawan.

Geng motor meneror banyak orang.

Perkelahian di tempat hiburan cukup kerap terjadi.

Tampaknya membuat polisi meradang pembacokan Kepala Kepolisian Sektor Astana Anyar Komisaris Sutorih di sebuah tempat karaoke.

Sutorih terluka lantaran melerai pengunjung bertengkar.

Menjaga keamanan warga tentu perlu.

Tetapi memberlakukan “jam malam”--membatasi waktu buka restoran, kafe, dan tempat hiburan hanya hingga pukul 24.00–diragukan efektivitasnya.

Aturan ini memang memungkinkan polisi merazia mereka masih kongko di jalan, taman, dan ruang publik selewat tengah malam.

Polisi meyakini kekerasan biasanya terjadi antara pukul 01.00 dan 03.00 dinihari.

Maka, seperti Cinderella, para penikmat malam kudu angkat kaki sebelum sirene–ya, sirene pada pengertian sebenarnya–dibunyikan polisi.

Masalahnya, siapa pun bisa berkelahi di mana saja: tempat hiburan, pasar, bahkan rumah ibadah.

Para begundal juga bisa tawuran kapan pun, tak kudu selewat tengah malam.

Tak ada jaminan, setelah kafe tutup, pengunjung cuci kaki dan menarik selimut, lalu Kota Bandung aman sentosa.

Pembatasan itu nyatanya berdampak buruk bagi bisnis hiburan dan restoran.

Diperkirakan omzet para pengusaha turun 40 persen akibat kebijakan itu.

Di Bandung ada ratusan tempat hiburan, kafe, dan restoran.

Kelompok inilah kini menjerit akibat beleid baru tersebut.

“Jam malam” versi polisi ini juga bertabrakan dengan peraturan daerah memberi keleluasaan bagi pengelola tempat hiburan membuka lapaknya hingga pukul 03.00 dinihari.

Benturan aturan ini kudu segera diakhiri.

Pemerintah Kota Bandung kudu mengambil peran mengakhiri dualisme ini.

Pembatasan bukan tak bisa dilakukan.

Apa terjadi di sejumlah kota di Eropa bisa dicontoh.

Di sana, pada akhir pekan, pub-pub diizinkan buka hingga menjelang pagi.

Namun pemesanan minuman keras dibatasi hanya hingga tengah malam.

Pembatasan waktu pemesanan ini untuk mengurangi kesempatan pengunjung terus-terusan minum hingga mabuk.

Meski tak lagi minum, pengunjung tetap bisa kongko hingga pub tutup.

Hakikat keamanan, sesungguhnya, penegakan hukum.

Jika polisi bisa tegas terhadap pelaku kekerasan dan biang onar, tanpa “‘jam malam” pun kriminalitas bisa dikurangi.

Jangan lembek, apalagi takut atawa pilih kasih.

Tindak tegas rumah hiburan melanggar, misalnya menjual narkotik atawa membiarkan tempat usahanya menjadi arena transaksi barang terlarang itu.

Tangkap mereka berkelahi, tak peduli korbannya orang biasa atawa polisi.
*****
Opini/ Tempo.co

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY