Budget Deficit RPPAS 2017 Capai Rp511,318 Miliar,

0
178 views
Ilustrasi. Kalangan Ibu Pengais Kayu Bakar Lintasi Rumah Dinas Wakil Bupati Garut.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Kamis, 04/08 – 2016 ).

Ilustrasi. Kalangan Ibu Pengais Kayu Bakar Lintasi Rumah Dinas Wakil Bupati Garut.
Ilustrasi. Kalangan Ibu Pengais Kayu Bakar Lintasi Rumah Dinas Wakil Bupati Garut.

– Pemkab Garut mengaku, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah tak terlalu berdampak terhadap proyeksi besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat Tahun Anggaran (TA) 2017.

“PP 18 tidak terlalu berdampak terhadap besaran APBD, karena kita mengambil pola disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan daerah,” kata Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Widiyana, Kamis (04/08-2016).

Dikemukakan, sejak Rancangan Kerja Pemerintah Daerah 2017, pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran sebenarnya mengacu terhadap urusan, atau lebih dikenal dengan istilah money follow program.

Kebijakan anggaran tak berbasis pada struktur jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melainkan pada tema. Yakni tematik program ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dikenal dengan sebutan Nawacita, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Garut dengan tiga pilar pembangunannya dikenal dengan sebutan Amazing Garut, katanya.

Berkaitan Nota Pengantar KUA PPAS TA 2017 disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum terbit PP 18/2016, Widiana meyakinkan tak menjadi masalah.

“Pada saat penyampaian Nota, kita mengacu pada Permendagri Nomor 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, pasal 3, membolehkan pengajuan KUA PPAS mengacu kepada SOTK yang ada sambil menunggu terbit PP,” katanya pula.

Dikatakan, proses penyusunan KUA PPAS dimulai penyampaian Nota KUA PPAS oleh Bupati, dan diakhiri proses penetapan DPRD memiliki tenggang waktu dua bulan. Sejak akhir Juni hingga Agustus.

Sedangkan, rancangan PPAS APBD Garut TA 2017 terkait Pendapatan diproyeksikan mencapai Rp2,348 triliun. Terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp437,882 miliar, Dana Perimbangan Rp1,767 triliun, serta Pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp143,530 miliar, dengan tak memerhitungkan pendapatan dari dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), serta pendapatan hibah, serta bantuan keuangan dari provisi atau pemerintah daerah lainnya.

Total Belanja diproyeksikan mencapai Rp2,816 triliun. Terdiri Belanja Tidak Langsung Rp1,656 triliun, dan Belanja Langsung Rp1,160 triliun.

Kemudian rencana Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan minus Rp43,5 miliar, atau hanya dianggarkan Pengeluaran Pembiayaan. Terdiri pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah Rp30 miliar, penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp10 miliar, serta pembayaran pokok utang Rp3,5 miliar

Berdasar perhitungan antara rencana Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan maka dalam rancangan PPAS APBD TA 2017 masih mengalami ketidakberimbangan (budget deficit) Rp511,318 miliar, kata dia.

**********

( nz, jdh ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here